Polres Serang Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Hewan Ternak
Media Humas Polri || Banten
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap komplotan pencurian hewan ternak di 10 titik wilayah di Banten.
Lokasi pencurian meliputi Kabupaten Pandeglang, Tangerang, dan Kota Serang, dengan paling banyak di Kabupaten Serang, bahkan di luar Banten juga ada yaitu Kabupaten Bogor.
Hal ini disampaikan usai konferensi pers di halaman Polres Kabupaten Serang, Cisait, Kabupaten Serang, Selasa (20/8/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengatakan bahwa ada enam pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah AI (36), DI (31) AD (45) DS (42) YI (45) SJ Als Sukma (58).
“Dijualnya ke RPH (rumah potong hewan) se Banten, harga kisaran 8-18 juta rupiah per ekor. Kalau hasil curiannya kecil, hewan curian biasanya dipelihara dulu biar besar,” ujarnya.
“Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” imbuhnya.
Ia menjelaskan komplotan pelaku berangkat bersama menggunakan mobil pikap dan mencari sasaran hewan ternak. Ketika korban mengetahui kehadiran pelaku, mereka langsung mengikat kaki dan tangan korban menggunakan potongan kabel dan lakban.
Terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan hewan ternak dikenakan Pasal 363 jo 365 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Rumiyanto)