Polres Sibolga,Kodim 0221/ TT dan Satpol PP kota Sibolga laksanakan Operasi Yustisi guna mencegah dan memutus penyebaran Virus Covid-19
Sibolga- Mediahumaspolri.com
Personil Polres Sibolga,Kodim 0211/TT dan Satpol PP kota Sibolga melaksanakan Operasi Yustisi dan sekaligus Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) sehubungan dengan Inmendagri No 17 tahun 2022,tanggal 14 Maret 2022 di persimpangan jalan Sutoyo S dan jalan P.Diponegoro Sibolga,Minggu pagi (20/03/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sibolga AKP Suprihanto,P,SH,MH,selaku Perwira Pengawas dan Perwira Pengendali (Padal) Ipda Marwa Siregar ( Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Sibolga)
berdasarkan Surat perintah Kapolres Sibolga Nomor : Sprin / 298/ III / Giat.33. /2022, dengan melibatkan personil Polres Sibolga sebanyak 4 orang,Kodim 0211/TT sebanyak 1 orang dan Satpol PP kota Sibolga sebanyak 12 orang.
AKP Suprihanto,P,SH,MH selaku Pawas kegiatan, menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi ini sebagai upaya mendukung Pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Sibolga dan mengedukasi masyarakat yang masih lalai dan tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan Covid-19.
“ Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini kita berupaya mengedukasi warga masyarakat yang lalai dan tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 dengan memberikan Himbauan dan memberikan masker bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 200 pcs sehingga warga masyarakat mengerti akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah dan memutus penularan Virus Covid-19 demi keselamatan kita bersama “, pungkas AKP Suprihanto,P,SH,MH mengakhiri.
Terpantau bahwa pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi tersebut berjalan dengan aman dan kondusif dari awal kegiatan hingga selesai (Red)