SIMALUNGUN // Mediahumaspolri.com
Personel Kepolisian Resor Simalungun memadamkan api yang membakar lahan di daerah perbukitan dengan cara manual di Kawasan Dusun Dolok Maria Nagori Ujung Saribu Kecamatan Pematang Silimakuta Kabupaten Simalungun, Jumat(12/5/2023). Sekitar 10 hektar lahan yang terbakar dan dilokasi titik api telah berhasil dipadamkan oleh Personel Polres Simalungun bersama Tim Karhutla gabungan.
Untuk mencegah meluasnya kebakaran lahan Polres Simalungun mengerahkan 30 personelnya untuk membantu memadamkan api dan bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan Manggagala Agni bersama warga masyarakat.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Api berhasil dipadamkan atas kerjasama Satgas Karhutla Polres Simalungun.
“Api yang membakar lahan seluas 10 hektar didaerah perbukitan Kawasan Dusun Dolok Maria Nagori Ujung Saribu Kecamatan Pematang Silimakuta Kabupaten Simalungun, berhasil dipadamkan berkat kerjasama yang terintegritas dan ber sinergitas antara Personel Polres Simalungun bersama Kementerian Kehutanan Manggala Agni yang tergabung dalam Satgas Karhutla serta warga masyarakat setempat, “ucap Kapolres.
AKBP Ronald menjelaskan bahwa kebakaran lahan tersebut diketahui berdasarkan pantauan aplikasi lancang kuning (RCM) Monitor Hotspot jadi lebih mudah dengan Notifikasi jika ada Hotspot, “Dari Aplikasi Lancang Kuning diketahui kebakaran lahan di Kawasan Dusun Dolok Maria Nagori Ujung Saribu Kecamatan Pematang Silimakuta Kabupaten Simalungun terjadi pada hari Kamis 11 Mei 2023 sekira Pkl.20.00 WIB dan berhasil kita padamkan pada hari Jumat 12 Mei 2023 sekira Pkl.11.00 WIB, karena banyak keterbatasan dan kendala seperti peralatan dan medannya yang cukup terjal karena ini adalah arel perbukitan, “ujar Kapolres Simalungun.
Dirinya menyampaikan pihaknya masih menyelidiki penyebab kebakaran lahan yang terjadi, ia mengimbau masyarakat agar tidak membuat api sembarangan dan tidak membakar untuk membuka lahan.
“Mengingat cuaca saat ini sedang panas, jadi diharapkan untuk masyarakat agar tidak membakar rumput, sampah sembarangan, dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar agar tidak terjadi kebakaran yang akan membawa dampak buruk bagi lingkungan dan pelakunya dapat dijerat pidana,” bebernya.
Tampak bersama Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., Kabag Ops Polres Simalungun KOMPOL Kristo Tamba, S.H., S.I.K., M.I.K., Kapolsek Saribu Dolok AKP Nelson Manurung, SH., KBO Sat Samapta IPTU Edy Syahputra, S.H.,M.H., Kanit Tipdter Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA IVAN Purba, SH., bersama Tim gabungan Satgas penanganan Karhutla berjibaku untuk memadamkan api. (TG)