Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Judi Di Tiga Balata
Media Humas Polri || Simalungun
Seperti diketahui, pemberantasan terhadap perjudian 303 merupakan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri agar memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.
Guna menindak lanjuti Instruksi Kapolri tersebut, dalam memberantas tindak pidana perjudian Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku perjudian di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun. Selasa(1/11/2022) sekira Pkl.21.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung,SH.SIK.MH. melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, SIK. MH. membenarkan informasi tersebut, “Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka Hongkong,” ucap AKP Ari ketika dikonfirmaai, Kamis(3/11/2022).
Kasat Reskrim berujar, “Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang menyampaikan bahwa salah satu warung tuak yang berada di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, sering terjadi tindak pidana perjudian sehingga membuat resah masyarakat.
Mendapat laporan tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang telah diinformasikan sebelumnya, Sesampainya dilokasi pada Pkl.21.30 WIB, Selasa(1/11/2022) Tim langsung melakukan pemeriksaan diwarung tuak yang diduga ada kegiatan perjudian.
Dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan Pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis tebakan angka hongkong, Pria tersebut berinisial PM(41) warga Balata Pekan Nagori Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
Dari PM(41) Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Nokia wrn Hitam yang terdapat di dalamnya angka tebakan judi jenis Hongkong, Uang tunai Rp. 177.000 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)”, ujar AKP Ari.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya serta proses hukum selanjutnya saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun,”tandas AKP Ari.( TG )