Simalungun // Mediahumaspolri.com
Oknum Bhabinkabtibmas Kecamatan Panambean Panei Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Aiptu Oloan Sianturi di duga telah menjadikan wilayah kerjanya sebagai lahan bisnis. Berita yang dihimpun dari sejumlah masyarakat Panambean Panei mengatakan bahwa mereka merasa sangat terganggu dengan turut sertanya Aiptu Oloan Sianturi di beberapa lelang proyek yang diadakan oleh beberapa perusahaan di daerah tersebut.Dimana diduga telah terjadi penyalahgunaan jabatan sebagai Bhabinkamtibmas. Salah satu diantaranya pelelangan proyek penimbunan tanah yang diadakan oleh PT MDR.(Medan Distribusindo Raya)
Media Humas Polri ketika mencoba mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Pimpinan PT MDR namun tidak dapat memperoleh keterangan berhubung tidak berada di tempat.Lebih lanjut Media Humas Polri kembali menemui beberapa masyarakat dan Pengusaha untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.Menurut keterangan masyarakat,Aiptu Oloan Sianturi kerap mengikuti tender tender yang diadakan beberapa Perusahaan di wilayah tersebut.Namun para pengusaha mempertanyakan ke absahan tender tersebut bisa terlepas dari unsur penyalahgunaan jabatan oleh oknum tersebut.
Lebih lanjut masyarakat berharap agar Kapolres Simalungun dapat menyelesaikan masalah ini.Sesuai dengan Peraturan Kapolri No.09 thn 2017 dinyatakan dengan jelas bahwa anggota Polri dilarang bekerja sendiri atau bersama orang lain di dalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.Lebih terperinci di dalam peraturan tersebut dinyatakan anggota Polri dilarang melakukan nepotisme dalam berbisnis dan dilarang berbisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya atau memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi.(Raja)