Polres Sintang Kawal Penertiban Alat Peraga Kampanye Menyongsong Masa Tenang Pilkada Serentak
Media Humas Polri|| Kalbar
Menyongsong masa tenang Pilkada Serentak 2024, Polres Sintang mengawal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seputar wilayah Kota Sintang, Senin ( 25/11/24 ) Pagi.
Penertiban APK sendiri dilaksanakan oleh sejumlah unsur terkait mulai dari TNI-Polri, Satpol PP, KPU Sintang dan Bawaslu. Berdasarkan peraturan yang ada, Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M., menerangkan bahwa alat peraga kampanye yang tidak dicopot setelah masa tenang bukan lagi menjadi hak dari partai politik.
“ Dalam hal ini penertiban dilaksanakan mengingat ketentuan dari KPU dan Bawaslu, alat peraga kampanye setelah masa tenang bukan lagi menjadi hak dari partai politik dan dapat dicopot oleh pihak berwenang, untuk TNI-Polri hanya bersifat mengawal saja, secara teknis tugas tersebut merupakan tanggung jawab dari Bawaslu maupun unsur terkait “. Ujar Kapolres.
Disebutkan Kapolres Sintang bahwa penertiban itu bertujuan untuk memastikan tahapan masa tenang dapat benar-benar steril dari segala bentuk kampanye baik langsung maupun tidak langsung.
“ Masa tenang merupakan momen bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka tanpa gangguan kampanye ataupun hal-hal serupa baik yang bersifat langsung maupun tidak “. Sambung Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres juga menghimbau kepada tim sukses ataupun simpatisan dapat melakukan penertiban secara mandiri mengingat keterbatasan dari unsur terkait dalam upaya penertiban.
” Kami berharap kepada semua pihak terutama tim sukses pasangan calon untuk bisa mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga integritas Pilkada “. Pungkas Kapolres. ( Edi widodo)