Polres Sintang Mengamankan 2 Penambang Emas illegal
Sintang Kalbar.Satreskrim Polres Sintang Kalbar mendapat informasi dari masyarakat ( 11/02/22 bahwa ada warga yang sedang menambang emas di Kelurahan Batu lalau Kecamatan Sintang .mendapat info dari masyarakat tersebut Unit III Tipidter polres Sintang langsung bertindak dan menggerebek lokasi penambangan emas dan benar ada penambangan emas illegal di Kelurahan Batu Lalau dan di dapat pelaku sedang bekerja( sedang menambang )
Tidak mau menunggu waktu lama, petugas pun langsung mengamankan pelaku yang berinisial AW (26) dan TR (24) beserta dengan barang buktinya.
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang baru-baru ini dilakukan oleh pihaknya.
Kami melakukan pengamanan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (peti). TKP nya berada di Kelurahan Batu Lalau dankami mendapati 2 pelaku yang berada di TKP sedang melakukan aktifitas penambangan Tutur Tommy.
Di tambahkan nya pula bahwa untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna menggali informasi apakah terdapat penyandang dana atau pemilik langsung dari alat-alat pertambangan tersebut.
Sejauh ini barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Sintang diantaranya ada mesin diesel 30 HP, mesin pom air, Mesin Pom Air NS-50, potongan selang spiral, pipa paralon, kain/karpet, jerigen 20 liter dan pasir yang diduga mengandung emas.
Dalam hal ini tersangka kan dikenakan dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
( Sy/Tris )