Polres Sragen Bekuk Oknum Guru Ngaji Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur

MEDIA HUMAS POLRI || SRAGEN

Polres Sragen Polda Jateng – Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen meringkus tersangka yang juga oknum guru ngaji, berinisal M (51) warga Kecamatan Sidoharjo Sragen, atas tuduhan melakukan persetubuhan anak di bawah umur bernama Bunga (12) (bukan nama sebenarnya), warga Sidoharjo Sragen.

Bacaan Lainnya

Tersangka ditangkap dirumahnya, setelah perkara ini dilaporkan orang tua korban pada 24 Juni 2023 ke Mapolsek Sidoharjo Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno membenarkan laporan kejadian yang menimpa salah satu warga di wilayah hukumnya, yang terjadi pada bulan Mei 2023 lalu.

“Tersangka dalam melancarkan aksi bejadnya selalu mengunakan muslihat, menasehati korban agar korban tidak ikut-ikutan bermain bersama teman-temannya yang tidak baik, “ ujar AKP Harno, Senin (26/06/2023).

Hingga puncaknya saat kejadian, pada Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk main, kemudian menyalurkan nafsu bejad tersangka kepada korban yang masih belia ini, dengan bujuk rayu serta muslihatnya.

“Dengan memanfaatkan rumah yang sedang sepi itu, tersangka sambil mengatakan berbagai muslihat nasehat kepada korban, merangkul korban dan membaringkannya di tempat tidur, sehingga terjadilah persetubuhan yang pertama kalinya dilakukan oleh tersangka kepada korban bunga yang masih berusia belasan tahun ini, “ tambah AKP Harno.

Tak hanya hari itu saja, namun kelakuan bejad pria yang notabene sebagai guru ngaji korban bunga ini, datang lagi pada keesokan harinya, pukul 15.00 WIB, saat bunga sedang beristirahat, sehabis memindahkan batu bata kering di belakang rumah korban.

Lagi-lagi dengan memanfaatkan rumah korban yang sedang sepi, tersangka kembali merayu korban, untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri, dikamar rumah korban.

Atas kejadian itu, korban yang masih polos ini kemudian mengadu kepada orang tuanya, sehingga pihak orang tua korban lantas melaporkan guru ngaji bejad berusia setengah abad lebih ini ke Mapolsek Sidoharjo.

Kapolsek menguraikan, saat ini perkara ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.

Atas perbuatan tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur, terancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

Selain telah meminta keterangan dari beberapa saksi, penyidik telah menyita barangbukti baik dari korban maupun barangbukti yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.
(Humas Polres Sragen). (Jiyanto)

Pos terkait