Polres Sragen Berhasil Bekuk Enam Sindikat Pencopet Lintas Provinsi Saat Konser Musik Kangen Band

  • Whatsapp

Polres Sragen Berhasil Bekuk Enam Sindikat Pencopet Lintas Provinsi Saat Konser Musik Kangen Band

Media Humas Polri || Sragen

Bacaan Lainnya

Jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil membekuk enam tersangka sindikat pencopet lintas provinsi, Minggu (29/5/2022).

Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Sragen, enam tersangka tersebut, kini berada dalam tahanan Mapolres Sragen, berikut barang bukti belasan handphone yang diduga milik para korban.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Lanang mengatakan, sindikat pencopet tersebut beranggotakan enam orang, yang beroperasi saat pagelaran musik Kangen Band di Alun-Alun Sasono Langen Putra Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada hari Sabtu, (28/5/2022) malam.

“Konser musik diawali sejak Sabtu siang. Namun laporan aduan korban pencopetan itu mulai muncul pada malamnya,” ujar Kasat Reskrim AKP Lanang

Diduga para pencopet sengaja beraksi memanfaatkan situasi, dimana pengunjung mulai memadati Alun-Alun dengan situasi mulai gelap.

“Awalnya petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) mulai memperoleh laporan aduan hilangnya handphone milik beberapa penonton konser. Ada beberapa yang langsung datang ke Mapolres untuk mengadukan kehilangan ponsel serta dompetnya ke SPK Polres Sragen,” tutur Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama sesuai keterangan Humas Polres Sragen.

Berawal dari hal tersebut, jajaran Kepolisian langsung menerjunkan team Resmob untuk menyelidiki, dengan mengamati setiap gerak gerik warga yang menonton konser.

Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Lanang. Dari hasil penyelidikan, kemudian diamankan seseorang diduga sebagai pelaku pencopetan.

Setelah penangkapan satu orang yang diduga pelaku copet, kemudian petugas berhasil mendalami, dan membekuk sejumlah lima orang sekaligus, sebagai sindikat pencopetan yang berasal dari Provinsi Jawa Timur.

“Saat ini keenam pencopet tersebut telah diamankan petugas, dan mendekam dalam tahanan Mapolres,” ucap Kasat Reskrim Polres Sragen

Selain mengamankan enam tersangka pencopet lintas provinsi, jajaran Polres Sragen juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan serta barang bukti milik para tersangka, berupa belasan handphone dan satu unit kendaraan roda empat berjenis Avanza warna hitam bernomor polisi terpasang L 1726 JK, yang digunakan oleh para pelaku.

Enam tersangka tersebut yakni berinisial FM alias B warga Surabaya sebagai perekrut dan pemegang HP hasil curian. Tersangka berinisial M alias A warga Surabaya sebagai Driver. Tersangka berinisial A dan H warga Surabaya sebagai pendorong calon korban. Tersangka berinisial SA alias R warga Kabupaten Sampang sebagai penerima barang hasil copetan. Tersangka berinisial BS warga Surabaya sebagai pendorong calon korban, dan tersangka berinisial AM warga kabupaten Sampang sebagai eksekutor atau pengambil HP dari para korban.

Dari keterangan yang diperoleh media, bahwa modus para pencopet ini mencari calon korban yang tengah berada dalam kerumunan, lalu pelaku yang lain berpura-pura mendorong dari belakang dan pelaku lainnya mengambil HP dan dompet milik korban.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan petugas, ada yang berasal dari pencopetan dan ada pula barang bukti milik pencopet yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan di Sragen, diantaranya HP Oppo warna hitam 1 buah, Xiaomi redmi warna blue 1 buah, Infinix warna silver 1 buah, Xiaomi redmi warna hijau 1 buah, Vivo warna hitam 1 buah, Oppo A54 warna hitam 1 buah, Xiaomi redmi warna ungu 1 buah, Xiaomi warna gold 1 buah. Xiaomi warna hitam 1 buah, Xiaomi redmi warna hitam 1 buah, Samsung warna hitam 1 buah, Oppo warna gold 1 buah, Infinix warna hijau 1 buah, Vivo warna hitam 1 buah, Xiaomi warna hitam 1 buah, Samsung warna merah 1 buah, Dompet 2 buah warna hitam dan cokelat, dan 1 unit kendaraan Avanza hitam, 1 buah kunci mobil, tas selempang warna hitam 1 buah, 1 buah jaket warna hijau yang digunakan pelaku untuk menutupi pada saat eksekusi dilakukan pelaku.

Kontributor : Jiyanto
Editor : Mhn

Pos terkait