Polres Subulussalam Menyerahkan Berkas Terduga Korupsi Dana Desa Beserta Barang Bukti Kepihak Kejaksaan

Polres Subulussalam Menyerahkan Berkas Terduga Korupsi Dana Desa Beserta Barang Bukti Kepihak Kejaksaan

Mediahumaspolri-Subulussalam,Kapolres Subulussalam AKBP Qory Wicaksono S.IK menyerahakn Berkas Korupsi Dana Desa DD beserta barang bukti BB Kepada pihak Kejaksaan Senin tgl 24 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wib bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam,

Bacaan Lainnya

Kapolres AKBP Qory Wicaksono telah melakukan serah terima TSK dan Barbuk (tahap II) terhadap *dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang pada Pengelolaan dana desa yang bersumber Dari Dana APBN Dan APBK T.A 2018, 2019 dan T.A 2020 di Desa Muara batu batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam,

Menurut Kapolres,kasus tersebut dapat di simpulkan bahwa telah terjadinya penyimpangan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 723.726.767.00 , adapun kerugian tersebut meliputi yaitu sisa kas yang tidak dapat di pertangung jawabkan sebesar Rp. 215.199.342,00 / kwintansi fiktik tidak di bayarkan sebesar Rp. 105.209.611,00 / Barang hasil pengadaan yang tidak di bayarkan sebesar Rp.43.664.000,00 / Kemahalan harga pengadaan barang untuk bantuan kepada msyrkt sebesar Rp. 108.015.000.00 dan kekurangan nilai realisasi kegiatan pembagunan fisik sebesar Rp.251.638.814.00, di sebabkan kesengajaan kepala kampung yang mengabaikan peraturan per undang undagan , yang di lakukan oleh Tersangka M.SAILAN BIN JURI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Dari UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Untuk Barbuk sebagaimana yang tersebut dalam Berkas Perkara dimaksud.

Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti BB perkara tentang dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang pada Pengelolaan dana desa T.A 2018, 2019 dan T.A 2020 di Desa Muara batu batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, yang di lakukan oleh Tersangka M.SAILAN BIN JURI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Dari UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

1, M.SAILAN BIN ALM JURI, umur : 47 tahun, pekerjaan : Petani, alamat : Desa Muara Batu Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalan.

*Hasil yang dicapai :*
Diterimanya 1 (satu) orang tersangka tersebut diatas oleh pihak JPU serta ditanda tanganinya buku register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya.
Adapun dari Kejaksaan Negeri Subulussalam yang menerima TSK dan Barbuk tersebut Sdr. *ABDI FiKRI ,S.H,M.H Jaksa Muda*, serta giat tahap II tersebut berjalan dengan lancar

Laporan : Sofyan Hs Barsela

Pos terkait