Polres Tapsel Berhasil Ungkap Pembunuhan Kanda Siregar di Desa Dolok Sae
Paluta || Media humas polri
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni ungkap motif pembunuhan Kanda Siregar(58) korban pembunuhan yang ditemukan di ladang miliknya di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam konferensi Persnya, Selasa (10/01/2023) dihalaman Polsek Padang Bolak Kabupaten Paluta, Kapolres Tapsel mengatakan peristiwa itu berawal saat pelaku PS (40) hendak meminjam lahan pertanian milik Kanda Siregar yang berada di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, namun korban menolak hingga PS melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.
Dalam keterangannya, jasad Kanda Siregar ditemukan oleh warga pada hari Jumat (06/01), dan atas laporan dari masyarakat, Kepolisian Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (08/01/2023).
“Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan pada bagian leher terdapat bekas hitam serta bagian kepala terdapat bekas luka. Dari hasil keterangan Dokter, korban meninggal akibat kurang nafas atau mati lemas,” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, pelaku juga memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menjelaskan, motif kematian Kanda Siregar disebabkan, pelaku PS sakit hati karena beberapa hari sebelum kejadian tersebut pelaku berkeinginan untuk meminjam lahan pertanian milik korban.
“Korban menolak permintaan pelaku dan pada Rabu pagi, pelaku berencana menemui korban, namun tidak bertemu.
Lalu pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang berupa uang senilai Rp 200 ribu dan memgambil minyak nilam sebanyak 7 liter di dalam rumah korban,” jelasnya.
Dan selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali menemui korban dan menanyakan apakah lahan pertanian itu bisa dipergunakan, namun korban menjawab tidak, dengan spontan pelaku langsung menjerat leher korban hingga lemas dengan menggunakan alat kain yang sudah di bawanya, dan setelah kejadian itu pelaku menyeret korban ke semak-semak hingga sejauh 50 meter agar tidak diketahui orang.
“Sampai di semak-semak, sebelum meninggalkan jenazah korban, pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke beberapa bagian kepala depan dan belakang dan tubuh korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku PS dikenakan pasal 340 KUHP Subsider 338 junto 363 ayat 1 dengan hukuman mati dan penjara dua puluh tahun, dimana penerapan pasal 340 pelaku sudah berencana karena membawa kain. Kemudian pada pasal 338 dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 336 karena pelaku mencuri barang di rumah korban,” tandasnya.
(SR)