Polres Tulungagung Ungkap 31 Kasus Peredaran Narkoba dan Miras
Mediahumaspolri || Jawa Timur
kepolisian Resor Tulungagung menggelar press release 31 Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Tulungagung periode bulan April sampai dengan Mei 2022, bertempat di Halaman Mapolres Tulungagung. Kamis, (2/6/2022).
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH SIK MH menerangkan, bahwa dalam kurun waktu 2 bulan, April hingga Mei 2022. Satres Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 31 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tulungagung. Dengan jumlah tersangka sebanyak 35 orang yang berhasil diamankan.
“Dari hasil ungkap 31 kasus, kami mengamankan sebanyak 35 tersangka. Diantaranya 33 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” terangnya.
“Ini merupakan hasil ungkap kasus dalam dua bulan terakhir yakni di bulan April dan bulan Mei 2022,” sambung Kapolres.
AKBP Handono menjelaskan, selain mengamankan 35 tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 235,57 gram, Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yakni 60 butir Pil jenis Alprazolam, 4.163 butir Pil Dobel L, dan 348 butir Pil Y.
“Selain BB Minuman Keras (Miras) berupa 2 Jerigen Arak Bali, 688 Botol Arak bali, barang bukti lainnya yang berupa Uang tunai Rp 3.640.000,-, serta 24 Buah Pipet kaca, 3 Buah Timbangan, 28 Buah Handphone, 10 Buah alat hisap (bong) serta 7 Unit Sepeda motor juga berhasil disita anggota kami,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Tulungagung menambahkan, dari 35 orang ini ada 6 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka yang merupakan Residivis diantaranya adalah DS alias Codot, AS alias Jon, HY alias Hablung, YT, SM alias Gotek dan ASA
alias Kipli.
“Dari kesemua tersangka ini ada enam tersangka yang merupakan Residivis dalam kasus yang sama,” lanjut Kapolres.
Masih menurut Kapolres, penangkapan para tersangka tersebut dari berbagai TKP di wilayah Tulungagung diantaranya, wilayah Kedungwaru 10 TKP, di wilayah Pucanglaban 1 TKP, diwilayah Boyolangu ada 3 TKP, Tulungagung Kota ada 5 TKP, Ngantru 1 TKP, wilayah Kauman 2 TKP, wilayah Ngunut 5 TKP, Rejotangan ada 1 TKP, Sumbergempol 2 TKP dan diwilayah
Kalidawir 1 TKP.
“Tentu saja untuk wilayah yang jumlah kasusnya tinggi akan ada perhatian khusus bagi anggota kami untuk melakukan pemantauannya,” pungkas Kapolres.
Sementara itu Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto mengungkapkan dari kesemua kasus ini ada kasus yang menonjol, yakni hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Rejotangan.
Yang mana anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pelakunya berinisial DP alias Sepo yang diduga melakukan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku DP di Dusun Ngipik RT 02 RW 02 Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 175,52 gram,” ungkapnya.
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Hadir dalam Press Release tersebut Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, SH, SIK, MIK., Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto S.H. M.H., Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori, dan Kasi Propam Polres Tulungagung AKP M.Samsun. (Hell)