Polres Wonogiri Amankan 2 Pelaku Pencurian Kabel Listrik
Media Humas Polri || Wonogiri
Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek PT. Adhi Karya yang beralamat di Kelurahan Wuryorejo Kab. Wonogiri. Jumat (19/7/2024)
2 orang pelaku berhasil diamankan yakni berinisial MW alias Kebo (24) dan JS alias Ojek (24). Keduanya merupakan warga Ds Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri. Keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri, Jumat (19/7/2024).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan, pelaku ditangkap saat di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Awalnya Satreskrim Polres Wonogiri (Unit Opsnal) melakukan penyelidikan terkait laporan adanya pencurian kabel listrik di area pompa proyek PT. Adhi Karya.
Dari hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku petugas menelusuri keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing pada Jumat malam (19/7/2024).
“Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel di proyek rumah pompa PT. Adhi Karya di Dsn Pencil Kelurahan Wuryorejo Kec/Kab Wonogiri,” ujarnya
“Keduanya mengaku, kabel hasil curian tersebut telah pelaku jual kepada tukang rosok keliling dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah),“ pungkasnya
Saat penangkapan Tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Handphone VIVO dan 1 unit SPM Suzuki Smash dan 1 buah buah gergaji yang di gunakan untuk melakukan kejahatannya.
Sebelumnya, pada hari Senin (1/7/2024) korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek rumah pompa PT. Adhi Karya. Menurut korban, pencurian terjadi pada Sabtu (29/6/2024). Atas kejadian tersebut korban melapor ke Kepolisian.
“Berbekal laporan polisi tersebut, Reskrim Polres Wonogiri melaksanakan penyelidikan dan pada Jumat malam dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku tersebut. Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Wonogiri berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, kepada pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya (Zaenal MHP)