Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
Media Humas Polri|| Wonogiri
Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Dsn Ngawen Desa Sendang Ijo Kec Selogiri kab Wonogiri. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024, setelah adanya laporan dari seorang korban bernama Nur Hariyanto. (1/7/2024)
Kejadian bermula pada Senin (1/7/2024), ketika Nur Hariyanto (55) Warga Desa Jendi Kec. Selogiri, kehilangan sepeda motornya Honda Karisma warna silver Nopol AD 6195 NG saat akan pulang dari sawah di Jalan desa Ngawen Desa Sendang Ijo Kec Selogiri Kab. Wonogiri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam mengalami kerugian senilai Rp. 4.500.000,-
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Sdr RQ (14), warga Kecamatan Bulu Kab Sukoharjo, berhasil diamankan oleh pihak keamanan dirumahnya pada Jumat (5/7/2024)
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kendaraan yang dicuri. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan seorang warga inisial BOH ( 16) Warga Kecamatan Bulu Kab Sukoharjo.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan saat ini satu pelaku inisial BOH (16) masih dalam pengejaran.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Saat ini untuk tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih berstatus anak” Ujarnya
Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Wonogiri serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, sampai berita ini diturunkan proses hukum tetap berlanjut dan situasi kondusif. (Zaenal A)