Wonogiri || Media Humas Polri
Di Halaman Mapolres Wonogiri, Kapolres Wonogiri menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana selama 2 bulan terakir. Jumat (17/11/2023)
Konferensi pers tersebut digelar dalam rangka memperlihatkan keseriusan serta keberhasilan tugas jajaran Polres Wonogiri khususnya Satuan Reskrim dan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Lalulintas Polres Wonogiri dalam mengungkap serta menangkap tersangka berbagai kasus tindak pidana.
Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., yang di dampingi Wakapolres Wonogiri, Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Kasat Res Narkoba Polres Wonogiri, Kasat Lantas Polres Wonogiri dan Kasihumas Polres Wonogiri.
Dengan menghadiri terduga pelaku dan barang bukti secara bergiliran, Konferensi pers di awali dengan pengungkapan tindak pidana Pencurian(Jambret) yang pernah viral di media sosial beberapa bulan lalu dengan TKP di Kec. Selogiri dengan tersangka JP (20Th)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada tersangka berinisial JP yakni 1 (satu) buah dusbook Handphone VIVO warna Biru IMEI 1: 865762056701831, IMEI 2: 865762056701823, 1 (satu) buah Handphone Vivo warna biru IMEI 1: 865762056701831, IMEI 2: 865762056701823., 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Merah Putih No. Pol B-4726-KGY yang digunakan sebagai sarana pelaku
Pasal yang di sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dari keterangan, tersangka ini telah melakukan kejahatan serupa di 11 lokasi berbeda diantaranya 9 TKP di Wonogiri dan masing masing 1 TKP di Kab. Sukoharjo dan Klaten.
Perkara kedua pencurian pemberatan dengan waktu dan TKP Sabtu, 4 November 2023 pukul 05.30 WIB di bengkel Sepeda motor milik ( UMA MOTOR ), dengan Alamat Tumpuk RT 001 RW 002 Desa/Kel Miri Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri. Berhasil diamankan 2 tersangka JH(37Th), ACP(41Th)
Dari perkara ini para tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 3 TKP di Kab. Wonogiri dan 1 TKP di Kab. Ponorogo.
Pada perkara ketiga ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di ladang warga sebelah timur Jembatan Gedong, tepatnya Dsn. sengon, Rt. 03/ Rw. 07 Ds.2 Kel.Ngadiroyo, Kec. Nguntoronadi, Kab. Wonogiri . Yang terjadi pada hari Selasa 31 Oktober 2023. Dengan tersangka AAE(26Th)
Perkara keempat adalah ungkap kasus illegal loging di pinggir Jalan Raya Tirtomoyo – Nguntoronadi tepatnya di Dsn.Karangturi Ds./ Kel. Bulurejo Kec. Nguntoronad Kab. Wonogiri pada hari Rabu tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 03.30 Wib.
Dari perkara Illegal loging ini berhasil diamankan 3 tersangka AT, MK, BOY. Dari ketiga tersangka berhasil diamankan 1 (satu) unit Truk Isuzu bak terbuka, 58 (lima puluh delapan) potongan kayu jenis Sonokeling dengan ukuran bervairiasi, 1 (satu) lembar surat Pipil/ surat pajak bumi dan bangunan a.n KARMIN dengan Letak Dk. Godang, Ds.2 Kel. Genengharjo, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri, 1 (satu) lembar surat angkut pengirim a.n MARNO penerima a.n. Bp. PENDI, dan uang tunai sejumlah Rp 1.390.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Pada perkara kelima diamankan tersangka DPP(21 Th) warga Pacitan dari kasus tabrak lari yang terjadi di Jl. Raya Pracimantoro-Wonogiri tepatnya di dsn Geran Desa Sedayu pada hari Rabu 11 Oktober 2023 pukul 15.30 WIB, dengan korban meninggal dunia.
Selanjutnya perkara ke enam diamankan 2 tersangka EP dan EY dari perkara penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Para pelaku diamankan di Rumah Sdr.EKO yang beralamatkan di Randusari, RT.002 RW.004 Ds/Kel. Ngadirojo Kidul, Kec.Ngadirojo, Kab.Wonogiri. pada hari Minggu 29 Oktober 2023. Dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 satu) Plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0,25 gram, 1 (satu) Plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0,15 gram yang terbungkus di dalam bungkus rokok DJARUM SUPER, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas dan sedotan yang sudah dimodifikasi yang terbuat dari botol bekas, sedotan serta pipet kaca.
Dan yang terakir ungkap kasus perkara mengedarkan sediaan farmasi obat daftar G sebanyak 86 butir dengan TKP depan warung ALQORY FOOD yang beralamat di Dsn.Wates kulon Rt.001/003, Ds/Kel.Bangsri, Kec.Purwantoro, Kab.Wonogiri. pada hari Rabu 8 November 2023 dengan tersangka ATP (29Th). Dari tersangka disangjakan Pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 ayat (2) UURI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan, dari total 7 perkara ini Polres Wonogiri berhasil mengamankan 11 tersangka. Saat ini kesebelas tersangka di amankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum sesuai perbuatanya.
Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat di Kab. Wonogiri agar senantiasa berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatanya.
Mari kita minimalkan celah-celah bagi pelaku kejahatan”imbuhnya. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)