Polres Wonogiri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Berbagai Tindak Pidana 

Polres Wonogiri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Berbagai Tindak Pidana

Media Humas Polri|| Wonogiri

Bacaan Lainnya

Polres Wonogiri menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana selama sebulan terakhir. Rabu (4/9/2024)

Konferensi pers tersebut digelar dalam rangka memperlihatkan keseriusan serta keberhasilan tugas jajaran Polres Wonogiri khususnya Satuan Reskrim Polres Wonogiri dalam mengungkap serta menangkap tersangka berbagai kasus tindak pidana.

Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., yang di dampingi Wakapolres Wonogiri, Kasat Reskrim Polres Wonogiri, dan Kasihumas Polres Wonogiri.

Dengan menghadiri terduga pelaku dan barang bukti secara bergiliran, Konferensi pers di awali dengan pengungkapan tindak pidana Pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor dengan TKP di Kec. Purwantoro dengan tersangka L Warga Kecamatan Purwantoro dengan barang bukti berupa 12 Mobil berbagai merk.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada tersangka berinisial L yakni 12 Mobil serta STNK mulai dari 1 Buah KBM Truk, 1 buah KBM Mitsubishi Pajero Sport, 3 Unit KBM Honda Jazz, 2 Unit KBM Toyota avanza, 1 Unit Toyota Inova,1 unit Daihatsu Luxio, 1 Unit Daihatsu Granmax Pick Up dan 1 unit Suzuki Carry pick Up serta 1 unit Suzuki APV

Pasal yang di sangkakan pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.

Dari keterangan, tersangka ini telah melakukan kejahatan serupa sejak tahun 2018.

Perkara kedua yakni perbuatan cabul oleh guru kepada muridnya, dengan pelaku inisial L (48) warga Kelurahan Giriwono Wonogiri.

Yang melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya N (8) warga Kecamatan Manyaran, perbuatan tersangka dilakukan di dalam kelas saat pelajaran.

Modus Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memasukkan tangan ke dalam celana dalam korban dan jari pelaku menyentuh vagina korban.

Pada perkara ketiga ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di rumah kos milik Muji Ds Nambangan Kecamatan Selogiri. Yang terjadi pada hari Selasa 16 Juli 2024. Dengan tersangka YYA (24) warga Kecamatan Baturetno.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memasuki rumah kos dan menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan motor korban dan membawanya kabur.

Perkara keempat yang diungkap adalah peristiwa perjudian jenis togel yang terjadi Keamatan Selogiri pada Senin (19/8/2024) dengan pelaku TY (42) warga Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo.

Selanjutnya untuk perkara kelima yang diungkap Polres Wonogiri adalah perkara penipuan penggelapan dengan menjanjikan ibadah haji plus terhadap R (61) warga Kecamatan karangtengah Kabupaten Wonogiri. Dari perkara ini korban mengalami kerugian Rp.396.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah).

Pelaku adalah ID (50) warga Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Wonogiri. Pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan promosi untuk mendaftarkan Haji Plus kepada korbannya dengan menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku, namum setelah korbannya menyetorkan sejumlah uang tersebut, pelaku tidak kunjung memberangkatkan korbannya, dan uang korban yang telah di serahkan kepada pelaku di gunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., mengatakan, dari total 5 perkara ini Polres Wonogiri berhasil mengamankan 5 tersangka. Saat ini kelima tersangka di amankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum sesuai perbuatanya.

Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat di Kab. Wonogiri agar senantiasa berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatanya, mari kita minimalkan celah-celah bagi pelaku kejahatan”imbuhnya. (Zaenal )

Pos terkait