Media Humas Polri//Wonogiri
Di Halaman Mapolres Wonogiri, Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai tindak pidana selama 1 bulan terakir. Kamis (31/10/2024)
Konferensi pers tersebut digelar dalam rangka memperlihatkan keseriusan serta keberhasilan Polres Wonogiri khususnya Satuan Reskrim dan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap serta menangkap tersangka berbagai kasus tindak pidana.
Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., yang di dampingi KBO Sat Reskrim Polres Wonogiri, Kasat Res Narkoba Polres Wonogiri dan Kasihumas Polres Wonogiri serta dihadiri para awak media.
Dengan menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti secara bergiliran, Konferensi pers di awali dengan pengungkapan tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh asisten rumah tangga dengan TKP di Kec. Selogiri dengan tersangka Y (33Th) yang merupakan warga Kabupaten Magelang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada tersangka berinisial Y yakni uang sebesar 14.300.000,-(Empat Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), surat perhiasan emas dan 1 unit SPM beserta STNK Honda Beat AB 2524 EF yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatannya.
Pasal yang di sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Menurutnya, peristiwa bermula pada Selasa (1/10/2024) pagi, ketika korban Suyati (72), warga Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kab. Wonogiri, bermaksut ingin mengenakan perhiasan miliknya yang ia simpan di almari rumanya.
Pada saat bersamaan perhiasan yang di maksut tidak ada, kemudian korban mengecek ke dalam lemari. Alangkah kagetnya dompet yang didalamnya tersimpan perhiasan tersebut sudah kosong.
Pada saat bersamaan kebetulan Y (33) yang merupakan ART di rumahnya juga pergi dengan alasan pamit pulang kampung.
Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan 1 buah liontin.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah),” ungkapnya.
Dari perkara ini Polisi juga mengamankan SW (33) yang merupakan kekasih Y.
“SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut,” Terangnya.
Selanjutnya perkara kedua pencurian dengan pemberatan dengan waktu dan TKP Rabu, 16 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di rumah Sdr Susi Susanti Desa Miri Kec. Kismantoro Kab. Wonogiri. Dengan kerugian mencapai Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Dari kasus ini berhasil diamankan Tersangka KH (31) yang merupakan warga Kec. Tirtomoyo Kab. Wonogiri.
Pada perkara ketiga ungkap kasus dugaan tindak pidana menyebarkan situs judi “online” atau daring dengan melalui medsos dengan tersangka CDA (23) yang merupakan warga Kec. Jatipurno Kab. Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., mengatakan, penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri.
Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (24/10/2024) saat itu anggota melakukan patroli cyber dan mendapati adanya akun Medsos @Cecedaaa yang membagikan postingan link yang berisi muatan perjudian.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat (25/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan CDA (23) yang diduga sebagai pemilik akun yang menyebarkan postingan link berisi muatan perjudian tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwasanya akun tersebut memang benar miliknya dan ia juga mengakui bahwasanya ia telah melakukan penyebaran link bermuatan judi sejak April 2024 hingga Oktober 2024, dan selama ini sudah menerima sejumlah uang dari, setiap postingan tersebut link bermuatan judi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kami telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP dan jejak digital,” katanya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., mengatakan, dari total 3 perkara ini Polres Wonogiri berhasil mengamankan 4 tersangka. Saat ini keempat tersangka di amankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum sesuai perbuatanya.
Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat di Kab. Wonogiri agar senantiasa berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatannya, mari kita minimalkan celah-celah bagi pelaku kejahatan”imbuhnya. (Zaenal MHP)