Media Humas Polri // Wonogiri
Operasi keselamatan lalu lintas Candi 2024 segera dimulai. Untuk menandai kegiatan tersebut, Polres Wonogiri laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 dan pencanangan aksi keselamatan di jalan. Kegiatan di gelar di Alun-alun Giri Krida Bakti Kabupaten Wonogiri. Sabtu (2/3/2024).
Membuka kegiatan tersebut, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., bertindak selaku pemimpin apel dengan peserta dari personil Polres Wonogiri, Kodim 0728 Wonogiri, Satpol PP, Dishub, dan pelajar, mahasiswa serta komunitas kendaraan bermotor.Hadir sebagai tamu undangan dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Wakapolres Wonogiri Kompol Heru Sanusi, S.I.K., Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Edy Ristriyono, S.Pd., M.I.P., dan Forkopimda Kabupaten Wonogiri.
Untuk diketahui tema dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi tahun 2024 ini adalah “Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju”.
Kapolres membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah diantaranya bahwa polri telah menetapkan kalender Operasi Keselamatan Lalu Lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
“Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Tahun 2024 ini merupakan Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024” ucapnya.
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Tahun 2024 ini dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 04 sampai dengan 17 Maret 2024. Dengan melibatkan 87 personel jajaran Polres Wonogiri dengan dukungan dari perkuatan personil TNI, Dishub, serta instansi terkait lainnya.Di tengah kegiatan Peserta mengucapkan ikrar keselamatan yang isinya, Setia kepada Pancasila/UUD 1945 dan siap menjaga keutuhan NKRI, Saling menghargai dan menghormati hak pengguna jalan sesuai amanat undang-undang lalu lintas No 2 Th 2009, bersama polri ikut memberikan sosialisasi edukasi dan partisipasi untuk mewujudkan lalu lintas aman tertib dan berkeselamatan.
Seusai Apel Gelar Pasukan dilanjutkan pemeriksaan sarana prasarana yang akan digunakan selama pelaksanaan operasi keselamatan candi tahun 2024.
Dikonfirmasi secara terpisah, kapolres menambahkan, beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran dari operasi ini meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol, penggunaan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.
“Diharapkan dengan dilaksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini dapat meningkatkan disiplin kepatuhan dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran serta fatalitas laka lantas,” harapnya. ( Triyono )