Media Humas Polri//Wonogiri
Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika, miras dan kenalpot brong di wilayah Wonogiri dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, miras dan knalpot brong, Kamis (31/10/2024).
Kegiatan ini dilakukan di halaman Mapolres Wonogiri dengan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kejaksaan, Forkopimda dan perwakilan dari Labfor serta awak media.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam memberantas narkoba, miras dan knalpot brong yang semakin marak di kalangan masyarakat.
“Hari ini, kita musnahkan barang bukti berupa ganja hasil pengungkapan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba dan miras serta knalpot brong hasil kegiatan rutin yang dioptimalkan,” ujar Kapolres.
Dengan keberhasilan pengungkapan narkotika, miras dan knalpot brong ini, Ia menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba, Sat Samapta dan Sat Lantas serta kepada masyarakat Wonogiri yang telah berkontribusi aktif memberikan informasi serta ikut menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami (Polres Wonogiri) berharap kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian terus terjalin, untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif serta bebas dari peredaran narkotika, miras dan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Wonogiri,” ujarnya.
Barang bukti (BB) yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri atas narkotika jenis ganja seberat 113,82 gram, miras berbagai merk sebanyak 310 botol atau setara dengan 320,5 liter terdiri dari Miras jenis Ciu, Anggur merah dan anggur kolesom.
Selain narkotika dan miras, juga dilakukan pemusnahan Knalpot brong sejumlah 100 buah hasil dari kegiatan rutin yang di tingkatkan selama sebulan terakhir.
Sebelum pemusnahan BB (barang bukti) ganja terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan uji coba oleh tim dari Labfor Polda Jateng guna memastikan keaslian narkotika jenis ganja yang akan dimusnahkan.
Setelah dipastikan ganja tersebut asli, kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dalam sebuah wadah pembakaran, dengan disaksikan oleh seluruh tamu undangan sebagai simbolisasi bahwa barang haram tersebut tidak lagi beredar di masyarakat.
Sedangkan untuk pemusnahan miras dilakukan dengan memecahkam botol dan menuang di dalam ember besar kemudian membuangnya.
Sementara untuk kenalpot brong di musnahkan dengan cara di potong agar knalpot tersebut tidak bisa digunakan kembali.
Usai pemusnahan BB dilakukan penandatanganan berita acara oleh semua pihak yang hadir. (Zaenal MHP)