Media Humas Polri // Wonogiri
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pengedar berinisial P (22) Warga Kabupaten Malang Jawa Timur diamankan beserta barang bukti sabu seberat 5,32 gram. Selasa (12/3/2024).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan P berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Bauresan Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar jam 21.30 WIB, anggota berhasil mengamankan P di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Minggu (17/3/2024).Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening sedang yang berisi sabu seberat 5,32 gram dari tangan P, dari interogasi petugas, P kemudian mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang di kenalnya melalui medsos.
“Saat ini P dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kota sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada P.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya. ( Triyono )