Media Humas Polri // Wonogiri
Polres Wonogiri Polda Jawa Tengah mengadakan kegiatan sosialisasi Operasi Keselamatan Candi (OKC) 2024 di Pasar Wonogiri. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban fatalitas. (5/3/2024)
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Edy Prasetyo, S.H., M.H., beserta anggota Satlantas Polres Wonogiri dan gabungan dan bag,Sat Sie. Tim sosialisasi memberikan edukasi kepada para pengunjung pasar tentang aturan dan rambu-rambu lalu lintas, serta membagikan brosur dan leaflet kepada pengguna jalan yang melintas di depan pasar Wonogiri kota, berisi informasi tentang OKC 2024.
Selain itu, tim sosialisasi juga mengingatkan kepada para pengunjung pasar untuk selalu menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, tidak menggunakan handphone saat berkendara, dan selalu berhati-hati di jalan raya.
AKP Edy Prastyo, S.H.,M.H., melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H.,M.H., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.”Diharapkan dengan kegiatan ini, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Wonogiri dapat diminimalisir,” ujar AKP Anom.Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif baik dari para pengunjung pasar maupun pengguna jalan. Mereka antusias mengikuti edukasi yang diberikan oleh tim sosialisasi dan berjanji untuk selalu tertib berlalu lintas.
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKC) 2024 berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024.
Adapun Sasaran utama OKC 2024 adalah sebagai berikut ;
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
“Untuk itu kami dari Polres Wonogiri menghimbau Kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk menghindari 11 pelanggaran yang menjadi target pelaksanaan operasi keselamatan 2024.” tegasnya.
Dan masyarakat diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. ( Triyono )