Media Humas Polri // Wonogiri
Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peredaran obat-obatan terlarang, Sabtu (27/1/2024).
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas Satuan Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Bripka Adwan Wibowo, berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.696 (Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam) butir obat berhahaya jenis trihexyphenidyl dan 118 (Seratus Delapan Belas) Obat jenis Tramadol.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., membenarkan penangkapan dua orang tersangka pengedar obat-obatan berbahaya di wilayah Baturetno Kabupaten Wonogiri dan Polokarto Kabupaten Sukoharjo tersebut.
AKP Anom menguraikan, keberhasilan Satuan Narkoba dalam mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya tersebut, diawali dari penangkapan pelaku berinisial Ax alias Axas (27) warga Desa Baturetno Kecamatan Baturetno.
Dari penangkapan terhadap tersangka Ax, petugas berhasil menyita sebanyak 20 butir obat jenis trihexyphenidyl.
Saat diinterogasi Ax mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr A (31) Warga Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo.
“Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial A di rumahnya di Polokarto Kabupten Sukoharjo,“ kata AKP Anom.
Dari penangkapan A, petugas kembali menyita barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak 2.676 (dua ribu enam ratus tujuh puluh enam ) Obat TRIHEXYPHENIDYL dan 118 ( seratus delapan belas ) obat TRAMADOL, di rumah tersangka yang terletak di Polokarto Kabupaten Sukoharjo.
AKP Anom mengungkapkan, bahwa keberhasilan tim Satuan Narkoba Polres Wonogiri tersebut, berkat kerjasama serta informasi yang diberikan oleh warga Wonogiri kepada institusi Polri.
Kami berharap, dengan tertangkapnya dua orang pelaku pengedar obat-obatan berbahaya tersebut, setidaknya dapat memutus jaringan peredaran obat-obatan keras di wilayah Wonogiri.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri. Atas perbuatan kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 (Dua Belas) Penjara atau denda maksimal Rp 5 milyard, pelaku disangkakan Pasal 60 angka 10 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu no. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 60 Angka 4 UURI no. 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Atau pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
”Selain menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa HP milik kedua pelaku yang dan 1 Unit SPM yang digunakan dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri, ” pungkasnya. ( Humas Polres Wonogiri Polda Jateng/Zaenal/Triyono )