Media Humas Polri || Wonogiri
Jajaran kepolisian Polres Wonogiri, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AFK (36) Warga Kota Surakarta.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, Pelaku di tangkap atas laporan dari Sdr SBK (46) karena dugaan penipuan atau penggelapan dengan menawarkan proyek pengadaan komputer.
“Kejadian bermula pada tanggal 15 Desember 2021, ketika orang tua pelapor menawarkan kepada kakak kandung pelapor Sdr. P tentang Proyek Pengadaan barang seperti komputer ke berbagai instansi, dengan perjanjian keuntungannya dibagi 2 (dua), namun karena kakak korban ini tidak memiliki uang kemudian menawarkan tawaran tersebut kepada korban” Ucapnya Jumat (1/12/2023).
AKP Anom menambahkan “Setelah korban menyetujui tawaran tersebut, pelaku mengirimkan rincian proposal terkait pengadaan barang disertai modal dan keuntungan yang akan di dapatkan oleh korban. Berjalannya waktu, pelapor tidak mendapatkan keuntungan dan modal uang sebesar Rp. 347.423.257,- ( Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah ) yang telah di berikan korban kepada pelaku tidak dikembalikan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pada tanggal 14 November 2023 pelapor mengadukan perkara yang dialaminya ke Polres Wonogiri,”
“Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan Pelaku AFK (36) dan saat ini pelaku telah di amankan di Polres Wonogiri guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Kepada pelaku di sangkakan pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun”, terangnya. (Tim MHP)