Media Humas Polri // Wonogiri
Seorang pria berinisial M (71) Warga Kecamatan Sidoharjo Kab. Wonogiri diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, Sabtu (30/3/2024). Pria tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap ERP seorang bocah perempuan berusia 13 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., Sabtu (30/3/2024) mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah korban pada Januari 2024 lalu.
Kejadian terungkap pada Jumat (26/1/2024) saat itu SH (51) yang merupakan orang tua korban mendapatkan informasi bahwasanya anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh M (71) yang merupakan tetangganya sendiri.
Mendapati informasi tersebut, SH mengkonfirmasi kepada anaknya dan di iyakan oleh anaknya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh M. Atas pengakuan anaknya tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Wonogiri.Laporan tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Wonogiri.AKP Anom mengatakan, setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan meraba-raba dada serta mencium korban, Modus pelaku adalah dengan memberikan bujuk rayu dan iming-iming berupa sejumlah uang kepada korbannya,” ungkapnya.
AKP Anom mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama saat sedang berada di luar rumah. Ia juga meminta para orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual. ( Triyono )