Polresta Balikpapan Amankan Dua Unit Alat Excavator milik tersangka Tambang Ilegal
Media Humas Polri (Balikpapan), –
Polresta Kota Balikpapan Telah berhasil mengamankan Dua unit Excavator milik penambang ilegal diwilayah perbatasan kabupaten Kukar dan Balikpapan.
Sementara itu satu orang pelaku tambang batu bara ilegal di kilo meter 25
Berinisial (SHR) juga ikut diamankan dimana SHR bertugas sebagai pengawas lapangan dilokasi tambang ilegal.
Sedangkan satu pelaku lagi (ZK) yang bertindak selaku Pemilik modal masih dalam proses pengejaran dan kita tetapkan DPO
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso dalam Konfrensi Pers Jum’at (19/11). di Malpolreta Balikpapan.
Atas kegiatan tambang ilegal ini perbuatan pelaku di jerat Pasal 35 Junto Pasal 158 UU Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.dan juga kita kenakan
Junto UU Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Karena telah jelas melakukan perbuatan nya maka termasuk Pasal 55 dan 56.
Sementara itu barang bukti lain yang ikut diamankan berupa 2 Unit Exavator dan Sample Batu Bara.
Sementara itu Kapolresta Thirdy Hadmiarso menjelaskan kepada rekan rekan Pers bahwasanya berawal dari laporan Sat Pol PP mengenai adanya informasi kegiatan tambang ilegal yang terletak kilometer 25 Perbatasan Wilayah kabupaten Kukar kelurahan sungai Merdeka dan Kota Balikpapan Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara kilo meter 25.
Kemudian Pemkot Balikpapan melalui Kasat Pol PP dengan jajaran Polsek Utara langsung menuju lokasi. Ternyata sampai di lokasi benar ada kegiatan tambang ilegal, kemudian langsung kita hentikan.
Kapolresta juga menambahkan bahwa luas area tambang tersebut kurang lebih 2 hektar dan diperkirakan terdapat 1500 ton Batu Bara yang belum terkirim. Semua barang bukti dan Pelaku sudah kita amankan semua
( Alfian )