Polresta Cirebon Pertemukan dengan Anak Korban Penganiayaan dengan Ibu Kandungnya Setelah Terpisah 5 Tahun

Polresta Cirebon Pertemukan dengan Anak Korban Penganiayaan dengan Ibu Kandungnya Setelah Terpisah 5 Tahun

Media Humas Polri || Jawa Barat

Bacaan Lainnya

Polresta Cirebon berhasil mempertemukan anak korban penganiayaan dengan ibu kandungnya yang bernama Suwarti (47) asal Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Dia merupakan ibu kandung anak berusia enam tahun yang dianiaya ibu angkatnya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.

Bahkan, ibu kandung korban tersebut langsung memeluk dan menggendong anaknya yang telah terpisah selama lima tahun terakhir saat dipertemukan di Ruang Vicon Tunggal Panaluan Mapolresta Cirebon, Sabtu (1/10/2022). Suwarti juga menangis di pelukan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, penanganan kasus penganiayaan terhadap anak berusia enam tahun tersebut menyisakan permasalahan. Pasalnya, korban merupakan anak angkat tersangka yang berinisial AM warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, tersebut.

“Sehingga atas pertimbangan itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon dan KPAID Kabupaten Cirebon menelusuri ibu kandungnya. Kemudian didapatkan alamatnya di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, dan langsung dikoordinasikan dengan kepala desa beserta Bhabinkamtimas setempat,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia mengatakan, dari hasil penelusuran tersebut ternyata di alamat tersebut hanya ditempati oleh nenek korban. Pihaknya pun mendapatkan nomor handphone dan posisi ibu kandung korban yang bekerja sebagai baby sister di Tangerang sehingga langsung dikomunikasikan oleh petugas.

“Ibu kandung korban dan majikannya sangat kooperatif untuk membantu bertemu dengan anaknya. Alhamdulillah, setelah terpisah selama lima tahun akhirnya mereka bertemu kembali untuk memberikan kasih sayang dan merawatnya,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Menurutnya, pertemuan korban dan ibu kandungnya merupakan hasil kerja keras penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon tanpa kenal lelah menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk residu penyidikan tentang pengasuhan korban ke depannya. Sehingga proses penyidikan berjalan lancar tanpa menyisakan residu apapun.

“Saat ini, penanganan kasusnya tetap berjalan, dan kami sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Kabupaten Cirebon untuk diteliti JPU. Ke depannya, kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum sesuai norma dan tidak menyisakan permasalahan setelahnya seperti dalam kasus ini,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj. Fifi Sofiyah mengapresiasi kerja keras Polresta Cirebon yang berhasil mempertemukan korban dengan ibu kandungnya. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik yang telah bekerja keras dalam kasus tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kita melihat komitmen Polresta Cirebon menangani kasus kekerasan anak hingga tuntas termasuk mempertemukan korban dengan ibu kandunnya. Bahkan, upaya pencariannya kurang dari dua minggu sudah berhasil dan penyidik mengejar hingga ke Gunungkidul, Yogyakarta,” ujar Hj. Fifi Sofiyah.@Budi

Pos terkait