Deliserdang || Mediahumaspolri.com
Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti 172.986 gram ganja, 19.386,93 gram sabu dan 9452 butir pil ekstasi, Jumat (23/6/2022).
Selain pemusnahan barang bukti narkotika, 7 tersangka terdiri dari 5 Pria dan 2 Wanita juga dihadirkan pada saat Pemusnahan barang bukti narkotika.
Dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, dihadiri BNN Propinsi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang dan laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara dan pejabat utama Polresta Deli Serdang.
Sebelum dimusnahkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, dalam paparannya menyebutkan dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu dapat diasumsikan telah menyelematkan 1.558.000 jiwa. “Pemusnahan barang bukti yang disita sudah mempunyai status hukum yang jelas. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat serta stakeholder agar bisa bekerjasama dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ujarnya.
Barang bukti ganja seberat 173 kg yang diangkut Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dari sebuah rumah di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, pada Jumat 19 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB yang lalu.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat serta stakeholder agar bisa bekerjasama dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,”
Selain mengamankan ratusan kilogram ganja, tiga tersangka masing-masing bernama Bambang Fransiska alias Tolet (38), Sri Wanti Niya (31) dan Susiyah (44) ketiganya warga Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, turut diangkut petugas ke komando.
Sedangkan sabu seberat 18 kg dan 9550 butir pil ektasi disita dari Asral alias Acal (32) warga Dusun 3 Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara. Ia ditangkap di Dusun 3 Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 wib, atas pengembangan perkara berinisial AS yang sudah menjalani hukuman. (JW.Pasaribu)