Polresta Jambi Melaksanakan Komfrensi fres Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba.
Media Humas Polri || Jambi
Kapolresta Jambi melalui Wakapolresta Jambi Ruli Andi Yuniato, S.I.K., bersama Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama, S.E., S.I.K., didampingi Kasi Humas Iptu Azwardi, S.E., Melaksanakan KONFERENSI PERS, Ungkap Kasus di depan ruangan Sat Narkoba Polresta Jambi, Selasa 05/07/2022. 11.15 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/A-261/VI/2022/SPKT. Sat Resnarkoba / Polresta Jambi / Polda Jambi, tanggal 16 Juni 2022.
Tempat Kejadian Perkara di Jalan Padjajaran Rt. 18/00 Kel. Tanjung Sari Kec. Jambi Timur Kota Jambi, Waktu Kejadian pada Hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib.
Pelaku : LUHUR LAKSONO als ISONG bin SUMANJOYO (alm), 37 Tahun, Jambi, 08 Maret 1992, Islam, Laki-Laki, Buruh, Smp, Jln. Padjajaran Rt. 18/00 Kel. Tanjung Sari Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
Untuk Kronologis Wakapolresta Jambi menyampaikan, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Keadian Perkara (TKP) di Jln.Padjajaran Rt. 18/00 Kel. Tanjung Sari Kec. Jambi Timur Kota Jambi, Tepatnya disalah satu rumah diwilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, berbekal informasi tersebut Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan pada sekira pukul 01.00 Wib.
Wakapolresta Jambi menambahkan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapati salah satu rumah yang dicurigai, selanjutnya didapati dan diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama LUHUR LAKSONO als ISONG, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan 32 (tiga puluh dua) paket dengan berbagai macam ukuran yang diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam lemari pakaian di salah satu kamar belakang rumah tersebut.
LUHUR LAKSONO alias Isong, yang mana 32 (tiga puluh dua) paket dengan berbagai macam ukuran tersebut diakui bahwa barang² tersebut adalah miliknya sendiri, dan dari pengakuannya bahwa Dia (LL alias Isong) mendapatkannya dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bernama Defri, Sdr Defri juga mengarahkan agar LL alias Isong untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut Didaerah Mendalo Kab. Muaro Jambi Propinsi Jambi melalui via Telephone, atas kejadian tersebut selanjutnya LL alias Isong dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolresta Jambi menjelaskan Barang Bukti yang diamankan antara lain:
– 32 (tiga puluh dua) paket yang diduga narkotika
jenis shabu dengan berbagai ukuran dengan
berat kotor keseluruhan 3.596 (tiga ribu lima
ratus sembilan puluh enam) gram
– 2 (dua) buah sendok plastik
– 2 (dua) unit hp buah android.
– 1 (satu) unit hp nokia
– 1 (satu) buah piring
– 2 (dua) buah timbangan digital
– 2 (dua) buah kranjang plastik ukuran sedang
berwarna coklat
– 5 (lima) pack plastik bening berbagai ukuran
– 5 (lima) buah plastik besar warna hijau
bertuliskan guanyinwang.
– 1 (satu) buah stoples besar
– 1 (satu) unit spm r2 merk yamaha mio 125
warna biru putih No. Pol : BH 3899 ZD.
Adapun pasal yang di kenakan dengan ancaman hukuman.
Pasal : 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis shabu.
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Laporan: Budi MHP Jambi