Polresta Mataram Amankan Operasi Kamseltibcarlantas Tim Terpadu Kota Mataram

Polresta Mataram Amankan Operasi Kamseltibcarlantas Tim Terpadu Kota Mataram

Mataram – MEDIA HUMAS POLRI

Bacaan Lainnya

Keberadaan pedagang kaki lima yang menempati ruang trotoar dan bahu jalan menyebabkan alih fungsi ruang publik trotoar dan badan jalan menjadi aktivitas jual beli oleh pedagang kaki lima.

Hal tersebut menyebabkan aktivitas pedagang kaki lima menjadi efek samping yaitu dampak terhadap kinerja lalu lintas yang berasal dari aktivitas samping segmen jalan, terutama terjadi di pertokoan yang berada di Kota Mataram.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK mengatakan bahwa Operasi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu Satgas (Satuan Tugas) Kota Mataram merupakan gabungan Dinas Perhubungan Kota Mataram, Sat Pol PP dan Polresta Mataram melibatkan Sat Lantas serta Sat Sabhara dalam hal kegiatan pengamanan, ucapnya. Rabu, (08/06).

Kegiatan dimulai hari ini dari tanggal 08 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 setiap hari Polresta Mataram menurunkan 5 personel setiap harinya sesuai Surat Perintah Nomor: Sprin / 890 / VI /PAM.3.3/ 2022 tanggal 07 Juni 2022 untuk membantu pengamanan Operasi Kamseltibcarlantas Tim Terpadu Satgas Kota Mataram dengan sasaran pedagang yang mengganggu arus lalu lintas dengan lokasi Pasar Kebon Roek, Kecamatan Ampenan dan Pasar Bertais Kecamatan Sandubaya.

Dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1), ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.”

Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”

Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’, tandasnya.

(Red – MHP)

Pos terkait