Polresta Mataram Salurkan Bantuan Tunai Untuk Dua Ribu PKL, Warung Dan Nelayan
Media humas polri || Mataram – Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan (BTPKLWN) merupakan bantuan bagi para pedagang kaki lima, warung dan nelayan di masa pandemi. Adapun bantuan disalurkan senilai Rp 1,2 juta atau setara dengan bantuan presiden produktif atau BPUM. Bantuan ini, diharapkan pengusaha UMKM, PKL, Warung dan Nelayan yang terdampak COVID-19 bisa menggunakan untuk modal usaha atau bertahan hidup.
Sebagai catatan, bantuan untuk PKL, pemilik warung dan nelayan tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM, sejumlah dana disiapkan Polresta Mataram hari ini untuk 2.000 penerima bantuan, terang Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK saat memberikan bantuan kepada salah satu masyarakat.
” Sesuai Keputusan Kapolri Nomor : KEP/270/11/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang mekanisme penyaluran bantuan sosial tunai pedagang kaki lima, warung dan nelayan yang dilaksanakan oleh Polri, dengan pembagian wilayah selama 3 hari untuk menghindari kerumunan dan penerapan protokol kesehatan covid-19 ”
Hari ini tanggal 22 Maret 2022 untuk wilayah Kecamatan Ampenan dan Sekarbela, esok hari tanggal 23 Maret 2022 untuk wilayah Kecamatan Mataram dan Selaparang sedangkan 24 Maret 2022 untuk wilayah kecamatan Sandubaya dan Cakranegara, tandasnya.
Target hari ini sebanyak 774 orang sampai dengan sore hari kami melayani penyaluran bantuan (BTPKLWN) bertempat di gedung Wira Pratama Polresta Mataram.
Wakapolresta berpesan kepada penerima bantuan agar memanfaatkan dana program BTPKLWN dengan sebaiknya-baiknya. Bantuan ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah kepada pelaku usaha mikro, tutup AKBP Syarif.
Indra (MHP)