Polresta Mataram Sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2022 Di Polsek Sandubaya
Media humas polri || Mataram Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan di Aula Polsek Sandubaya, dengan sebagai narasumber Kanit Bikamsa Binmas Polresta Mataram Iptu Gussay dan PS. Kasi Hukum Polresta Mataram Ipda Sang Putu Gede. Kamis (24/93/2022).
Kapolresta Mataram melalui PS. Kasi Hukum Ipda Sang Putu Gede bahwa penyampaian materi dalam rangka Sosialisasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol)
Perpol 4 Tahun 2022 Tentang Pam Swakarsa,
Berdasarkan tercantum dalam Bab 2 Tentang Tenaga Pengamanan Satpam, dimana perekrutan Satpam oleh BJP dengan pengawasan dari kepolisian.
” Tugas satpam melakukan pengamanan terhadap Perkantoran akan melakukan pengamanan maupun pengawasan terhadap karyawan dan area tempat kerja. Jika area pengamanan di Perusahaan, hotel dan Pertokoan maka tugas satpam meliputi Karyawan, pengunjung/tamu, barang inventaris dan tempat kerja, ujarnya.
” Disamping itu di masing-masing tempat kerja para Satpam juga melakukan pengaturan arus lalin di dekat area keluar masuk tempat mereka bekerja.
Bab 3 Tenaga pengamanan di Poskamling, pembentukan Poskamling merupakan hasil musyawarah/kesepakatan dari tingkat RT, Lingkungan/Dusun maupun Kelurahan/Desa ”
Poskamling merupakan suatu bentuk swadaya masyarakat dalam menjaga keamanan di tingkat RT maupun lingkungan, tansasnya
Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah SIK menambahkan Perpol 12 Tahun 2021 tentang Kaporlap Seragam/Uniform Personel Kepolisian perubahan Perpol 6 Tahun 2012;
Pasal 5 Kaitan Pakaian Dinas PDU 1 penggunaan dalam Upacara Kenegaraan, PDU 2 digunakan saat Resepsi Kenegaraan, PDU 3 digunakan saat Upacara Pemakaman Dinas dan PDU 4 serah Terima Jabatan ataupun dalam Pendidikan Kepolisian.
Sebagaimana tadi disamopaikan pada pasal 8 Mekanisme penggunaan Pakaian PDH dan PDL sesuai dengan tempat bidang dinas maupun sesuai kebutuhan kedinasan penting agar dapat dipedomani oleh personel untuk disosialisasikan lebih lanjut, beber Kapolsek
Begitupun peraturan penggunaan dalam Pakaian Dinas lainnya tercantum dalam Pasal 11, Pasal 31, dan Pasal 37, dengan harapan kegiatan sosialisasi ini dapat diketahui personel serta disampaikan kepada masyarakat, tutup Nasrullah.
Zamroni (MHP)