Polresta Mataram Tindaklanjuti Tiap Informasi Narkoba
Media humas polri || Mataram – Maraknya penindakan terhadap narkoba di wilayah kota Mataram sepertinya tidak membuat para pelaku pengedar barang haram (sabu) untuk menjadi kapok, bahkan semakin meningkat, ini dibuktikan oleh Penindakan yg dilakukan oleh Satresnarkoba polresta Mataram dalam awal bulan ini.
Seperti disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK dalam sebuah Konferensi Pers yang di gelar Satnarkoba Polresta Mataram, Jum,at 17/02/2022 di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram.
Didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama Kapolresta menyampaikan bahwa ada 2 kasus Narkoba yang di lakukan rilis hari ini dengan 8 terduga tersangka.
“Jadi ada sekitar 5 kasus dengan belasan orang terduga yang telah diamankan Polresta Mataram sejak awal February tahun ini,”ungkap Kapolresta.
Sedangkan dua kasus yang baru saja diungkap ini melibatkan 8 orang tersangka dimana Kasus pertama mengamankan 3 orang terduga yang terbukti menyimpan dan menguasai narkoba dengan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba diduga sabu seberat 24,3 gram serta beberapa alat Konsumsi narkoba serta alat komunikasi yang menunjang dalam melakukan penjualan sabu d.
“Ketiga terduga yang diamankan tersebut masing-masing SAR, AT dan HR, yang sama-sama pria, suku Sasak dan beralamat di kota Mataram, mereka diamankan di wilayah Karang Same, Kecamatan Sekarbela kota Mataram,”jelas Kombes Heri.
Sementara kasus berikutnya yang melibatkan 5 terduga pelaku di amankan di sebuah kos-kosan di wilayah Gomong lama kota Mataram, dimana lokasi ini menurut informasi kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu. Pada lokasi ini barang bukti berupa sabu diamankan seberat 25,16 gram, berikut diamankan pula alat-alat Konsumsi sabbu, Alat komunikasi, serta uang tunai hasil transaksi narkoba.
“Kelima terduga tersebut yakni MS, SH, MD, MI dan MS, kesemuanya pria suku Sasak dan beralamat di lingkungan yang sama yaitu wilayah Gomong lama, Kecamatan Selaparang kota Mataram,”kata Polisi Melati tiga ini.
Atas tindakan terduga dalam dua kasus tersebut di sangkakan melanggar pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.
Terakhir Pada kesempatan Konferensi Pers ini Kombes Pol Heri meminta kepada seluruh masyarakat untuk mari kita bersama-sama membendung maraknya peredaran narkoba di wilayah kita Khususnya Kota Mataram ini, dan kepada Satresnarkoba polresta Mataram untuk jangan tunda-tunda bila mendapat informasi terkait peredaran maupun pengguna barang narkotika untuk segera di tindak lanjuti demi keselamatan masyarakat kota Mataram.
Red : Oma Indra ( MHP )