Media Humas Polri // Kalimantan Tengah
Tiga pemuda berinisial KS (28), TW (24), dan SL (28) tertangkap Polisi usai melakukan aksi pencurian di kantor BUMN yakni PT PLN Icon Plus di Jalan Diponegoro, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, Kamis (16/5/2024) membeberkan bahwa ketiga pelaku yang membobol kantor tersebut saat kantor sedang libur beroperasi tersebut kini terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Menurut Kasatreskrim, KS dan TW telah memantau kantor tersebut dan beraksi setelah mengetahui tidak adanya aktivitas di kantor tersebut, Minggu (12/5/2024). Masuknya ketiga pelaku ke dalam kantor juga dilakukan dengan cara yang cerdik. Pelaku diduga masuk melalui ruko di sebelah kantor PT PLN Icon Plus dengan berbekal pencurian kunci dari rekan pelaku yang bekerja di ruko sebelah lokasi kejadian.
“Saat melakukan aksinya, ketiga pelaku menutupi wajah mereka menggunakan masker dan berhasil menguasai tiga unit laptop dan satu unit handphone milik kantor. Mereka kemudian membawa barang-barang tersebut pergi dari tempat kejadian,” kata Ronny.
Dua dari tiga unit laptop yang berhasil dicuri masih tersimpan di kediaman salah satu pelaku di Jalan Tingang XXIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Sementara itu, satu unit handphone berhasil dijual oleh pelaku dan satu unit laptop diamankan oleh orang yang membantunya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi terpisah tanpa perlawanan. KS dan TW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan SL dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya. ( Adi )