Polresta Pekanbaru Ungkap Tindakan Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Media Humas Polri – Kapolresta Pekanbaru Kombes pol.Dr.Pria Budi. S.I.K., MH. Melalui Kasat Reskrim Kompol.
Juper Lumban Toruan, SH.,S.I.K didampingi Paur Humas Polresta Pekanbaru IPDA Wandy persliris di halaman Polresta Pekanbaru, 13-12-2021.
Pada hari Sabtu ( 11 -12-2021 ) terjadi tindak pindana pencabulan yang dilakukan seorang mahasiswa dari universitas luar negri ( Mesir ) pelaku mengunjungi keluarganya yang berada di Pekanbaru berlibur.
Pelaku dengan inisial MH ( 20 ) tahun, Baru kali melakukan pencabulan anak di bawah umur karna pelaku pengaruh nonton film dewasa 18+ , kejadian tindakan asusila terjadi di area mesjid dimana korban sedang bermain.
pelaku memanggil korban dan menarik pelaku ke dalam area mesjid,korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, orangtua korban melaporkan kepada RT/ RW setempat bersamaan perangkat Muspida setempat berhasil mengamankan pelaku, motip pelaku karna tindakan asusila karna menonton film dewasa.
Kaperwil Riau
Tumpal Hamonangan pardede