Polresta Pontianak Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Berujung Hilangnya Nyawa Anak Dibawah Umur
Media Humas Polri|| Kalimantan Barat
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menggelar kegiatan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kegiatan ini berlangsung di Komplek Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, dan dihadiri berbagai pihak terkait. Kamis, ( 17/10/24 ).
Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno, SH, dan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, SH, S.IK, MH., beserta Unit Reserse Kriminal Polresta Pontianak yang bertindak sebagai pelaksana utama dalam kegiatan tersebut, di mana mereka memperagakan kembali adegan-adegan yang dilakukan tersangka dalam insiden penganiayaan.
Turut hadir dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, para pejabat utama (PJU) Polresta Pontianak, Kapolsek Pontianak Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka, serta sejumlah wartawan dan media. Kegiatan ini juga disaksikan oleh masyarakat sekitar dan keluarga korban yang ikut mengamati jalannya proses rekonstruksi.Dalam proses rekonstruksi, diperagakan 31 adegan yang menggambarkan cara tersangka melakukan tindak pidana. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran jelas tentang peristiwa yang terjadi, sekaligus untuk menguji kebenaran dari keterangan tersangka maupun saksi. Hal ini diharapkan bisa mengungkap secara akurat apakah tersangka benar-benar pelaku dalam kasus tersebut.
Kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari prosedur standar operasional (SOP) yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak dalam proses penyidikan kasus tindak pidana, terutama yang melibatkan kejahatan serius seperti pembunuhan anak di bawah umur. Proses ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan mendukung jalannya penyidikan hingga tuntas.
Dengan adanya rekonstruksi ini diharapkan seluruh fakta dari peristiwa tersebut bisa terungkap secara jelas dan memberikan keadilan bagi pihak korban. (Widodo)