Media Humas Polri // Pontianak
Satresnarkoba Polresta Pontianak musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan diwilayah kota pontianak , digedung Satres Narkoba Polresta Pontianak Jl. Johan Idrus Kecamatan Pontianak Selatan,Kamis (30/03/2023) pagi.
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba ini didasari Surat Kejaksaan Negeri Pontianak nomor : B-1298/0.1.10/Enz 1/3/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan berupa 3 bungkus plastik Transparan jenis Sabu
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriatno, SH serta dihadiri oleh Kepala BNN Kota Pontianak Ibu Aninda, perwakilan dari Balai POM Kota Pontianak dan Penasehat Hukum para Tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Kompol Joko Sutriyatno menjelaskan, “Jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 303.3 gram yang terdiri dari 5 bungkus plastik transparan, hasil penyitaan dari tiga pelaku F, IS dan HD yang ditangkap pada 20 maret 2023 lalu dipontianak utara.
Selanjutnya, Proses pemusnahan dilakukan oleh Ketiga tersangka dengan terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan alat Test Kid untuk mengetahui keaslian barang bukti,selanjutnya melarutkan barang bukti sabu kedalam ember yang berisi air lalu dituangkan cairan pembersih lantai dan diaduk sampai larut,dan larutan Sabu yang bercampur cairan pembersih lantai tersebut selanjutnya dibuang kedalam septik tank agar tidak dapat dipergunakan kembali jelasnya.
Joko mengimbau agar masyarakat juga peduli terhadap pemberantasan Narkoba,apalagi saat ini dalam suasana bulan Ramadhan, awasi keluarga kita masing – masing agar tidak terlibat Narkoba dan penting untuk melakukan pengawasan terhadap orang yang berada disekitar tempat tinggal kita dengan mulai membangun komunikasi yang positif dengan seluruh warga masyarakat dilingkungan tempat tinggal kita.Pungkasnya.( Trisyanto MS )