Media Humas Polri // Samarinda
Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WITA, di Jl.Slamet Riyadi, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Slamet Riyadi, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat sekitar pukul 23.30 wita pelapor dan saksi melakukan penggeledahan pada alamat tersebut dan memberhentikan seorang laki-laki yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 merk SUZUKI Satria F, yang mengaku bernama A B Als B Bin D T (Alm), kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,66 (satu koma enam puluh enam) Gram Brutto yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) unit Hp Android merk OPPO warna Biru, nomor SIM Card ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri, dan uang tunai hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak Rp.5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan
1. 2 (Dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,66 (satu koma enam puluh enam Gram Brutto.
2. 1 (satu) unit Hp Android merk OPPO warna Biru.
3. Uang tunai hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
4. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk SUZUKI Satria F. Minggu (10/03). ( Alfian )