Polrestabes Semarang Tangkap Pencuri Berkedok Daster

Polrestabes Semarang Tangkap Pencuri Berkedok Daster

Media Humas Polri || Semarang

Bacaan Lainnya

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menangkap seorang pria pelaku pencurian uang di Cafe Urban Fitnes dan Futsal, Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Uniknya, saat melakukan aksinya, tersangka berinisial IAD (29) ini mengenakan daster.

“Pelaku menggunakan daster untuk mengelabui kamera CCTV yang ada di TKP,” kata AKBP Yuswanto Ardi, Wakapolrestabes Semarang saat konferensi pers di Semarang, Senin (3/10/2022).

Tersangka IAD warga Srondol Kulon, Banyumanik Semarang ini ditangkap di Semarang pada Selasa 13 September 2022.

Bersama barang bukti, pria tersebut dibawa ke Mapolrestabes Semarang.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan terkait tindak kejahatan yang terjadi pada Jumat 9 September 2022.

Menurut dia, tersangka ini sebenarnya mantan pegawai di kafe yang jadi targetnya.

Aksi pelaku yang mengendap-endap dengan memakai daster tersebut terekam CCTV yang kemudian bisa diidentifikasi berdasarkan keterangan para pegawai kafe.

“Awalnya sempat tidak tahu. Namun setelah diperdalam, para karyawan kafe lalu mengetahui ada eks karyawan yang sudah keluar dengan perawakan yang sama dengan pencuri di CCTV,” ungkapnya.

Saat beraksi, lanjut dia, pelaku masuk ke dalam tempat kasir kafe dan mengambil brankas berisi uang Rp 5 juta.

Sementara itu, tersangka mengaku, penyamaran itu dilakukan secara spontan.

“Spekulasi saja. Itu dadakan. Saya menghindari CCTV, lihat ada daster tetangga saya, ya saya ambil. Kalau kerudung saya ambil dari adik saya,” ujarnya.

Dia mengaku, apa yang dilakukan karena terhimpit utang.

“Hasilnya untuk bayar utang ke teman saya,” katanya.

Dalam kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancamannya paling lama 7 tahun penjara. (Mhn)

Pos terkait