Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Perkosaan Anggota Paskibraka Siswi SMKN Surabaya

Media Humas Polri // Surabaya

 

Bacaan Lainnya

 

Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan oleh pelatih terhadap anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Korbannya yang diketahui berinisial AR, 15 tahun siswi SMK Negeri di Surabaya.

“Pelakunya berinisial AA 37 tahun sudah kami amankan” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Jumat 2 Februari 2024.

AKBP Hendro mengatakan pelaku AA merupakan warga Tambak Sari, Surabaya. Pelaku ini kesehariannya bertugas melatih siswa-siswi di sekolah sebagai Paskibraka.

Kata Hendro, Tkp nya terjadi di Ready Room 2 Palacio di Jalan Nginden Semolo, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB pada Jumat 13 Januari 2024.

Ketika itu, pelaku AA telah menginap di tempat tersebut, sehari sebelum menggauli korban AR.

Kemudian keesokan harinya, pelaku AA menghubungi  korban untuk datang ke lokasi penginapan. Saat itu pelaku beralasan meminta korban untuk ditraktir, karena sudah dijadikan komandan peleton Paskibraka.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan pelatihnya itu. Ia datang ke penginapan pukul 09.00 WIB, dan langsung menuju ke kamar sesuai arahan pelaku. “Pada saat itu posisi pelaku dalam keadaan sudah tidak pakai baju, akhirnya korban langsung masuk ke dalam kamar tersebut,” katanya.

Begitu korban memasuki kamar, pelaku seketika langsung menciumi dan menggerayangi tubuh korban secara membabi buta dan berusaha memerkosanya.

Mengetahui hal itu, korban AR meronta berusaha memberontak dengan melepaskan dekapan pelaku AA. Namun korban tak berdaya, tak kuasa menghentikan aksi pelaku sampai berhasil menyetubuhinya. “Setelah kejadian itu, korban mengadukan kepada keluarga dan langsung melapor ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak menangkap pelaku AA di sekitar Kecamatan Rungkut pukul 20.00 WIB pada Senin, 15 januari 2024. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah dua potong pakaian tersangka dan celana dalam korban.

Akibat perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Yudha/red)

Pos terkait