Polrestabes Surabaya Bersama Jajaran Polsek Berhasil Ungkap 77 Kasus 3C Dan Amankan 62 Tersangka

Media Humas Polri//Surabaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan yaitu Curas, Curat dan curanmor (3C) selama periode 17 Oktober 2024 hingga 17 November 2024.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Drs Lutfie Sulistiawan, S.I.K, M.H., M.Si, diwakili oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H, dan Kasi humas Polrestabes Surabaya beserta Kanit Jatanras serta Polsek Jajaran mengadakan konferensi pers yang di laksanakan di Mapolrestabes Surabaya, Senin ( 18/11/2024).

Adapun yang berhasil di ungkap 77 kasus dan amankan 62 tersangka yang berhasil diamankan dari 77 kasus.

Sedangkan kasus yang terungkap meliputi: Pencurian dengan pemberatan (Curat): 16 kasus dengan 15 tersangka, Pencurian dengan kekerasan (Curas): 6 kasus dengan 9 tersangka dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor): 55 kasus dengan 38 tersangka.” jelas AKBP Aris

Dalam modus Operasi Kejahatan para tersangka memanjat pagar, merusak gembok pintu atau jendela. Selanjutnya Aksi kejahatan Curas Pelaku merampas, menodong, dan mengancam menggunakan senjata tajam.

Sedangkan tersangka Curanmor, Pelaku menggunakan kunci T atau alat khusus lainnya untuk mencuri kendaraan bermotor.

Barang bukti yang berhasil diamankan 18 unit sepeda motor (15 dipamerkan dalam kondisi baik, 3 lainnya rusak), 5 unit handphone, 22 bilah senjata tajam dan 10 buah kunci T serta Berbagai alat lainnya, termasuk magnet, obeng, dan dompet.

Adapun Pasal yang Dikenakan sebagian besar kasus terjadi di permukiman (36 kasus) dan jalan raya (12 kasus).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

AKBP Aris Purwanto menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Kapolrestabes Surabaya untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan kami berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, Pungkasnya. (Yudha)

Pos terkait