Polrestabes Surabaya Sita 24 Kg Sabu Dari Kurir Jaringan Sumatera sampai Jawa

Surabaya // MEDIA HUMAS POLRI

Dua orang tersangka, yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Kendari dan Palembang tujuan Surabaya ditangkap. Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, menyita 24, 181 kg sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombespol Achmad Yusep Gunawan, pada Senin (13/3/2023) menjelaskan, pengungkapan sindikat kurir sabu antar provinsi ini pada Sabtu 04 Februari 2023. Di mana kedua tersangka diamankan dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya.

“Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan Antar provinsi. Dua tersangka ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani dengan Kursi 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada 04 Februari 2023 lalu,” kata Yusep.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan pada kedua tersangka atas nama. Muhammad Fajrin (23) warga Jl. Kelinci Kel. Tipulu Kecamatan Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara dan Andri Pratama, (28), warga Jl. Lorong Juwit Jakabaring Palembang, yang dengan menumpang Kereta Api Sembrani membawa 24,181 kg sabu sabu.

“Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru,” tegas Yusep.

Dan dari hasil keterangan tersangka kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000.000 juta setiap pengiriman.

Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ocha/ynt)

Pos terkait