Media Humas Polri // Labuhanbatu Utara
Saat di konfirmasi awak media, kapolsek Aek Natas AKP.JR.Ginting melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi,SH menuturkan “Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik,Kecamatan Aek Kuo,Kabupaten Labuhanbatu Utara sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Ipda Bambang Wahyudi, SH.
Lanjutnya,” atas informasi tersebut Team bergerak cepat,melakukan penyelidikan,dimana sekira pukul 15.00 WIB ditemukan di TKP 1 (satu) orang laki-laki bernama Hendra Gunawan Alias Beles (31) dimana saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 3,74 gram,” tungkas nya.
Pada saat ditanyai yang bersangkutan mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari inisial JL (43) penduduk Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik,Kecamatan Aek Kuo,Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku inisial JL,Namun keberadaannya hingga saat ini belum ditemukan, sehingga pelaku Hendra Gunawan Alias Beles (31) beserta barang bukti,dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut,” imbuh nya.
Adapun barang bukti yang sudah kita amankan: 20 (dua puluh) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 3,74 gram, 1 (satu) buah kaca kosmetik warna hijau,1 (satu) buah mancis warna biru,1 (satu) buah alat tetes kuping atau penyambung kaca pirek terbuat dari pipet,1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),” tandas nya. ( Julhadi Simanjuntak )