Media Humas Polri// Labuhanbatu Utara
Team anti bandit Polsek Aek Natas yang dipimpin langsung Ipda Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil meringkus salah seorang inisial LS(40) warga Desa Terang Bulan yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu-sabu, selasa (10/12/2024)
Pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Areal Kebun Kelapa Sawit milik B. SIAGIAN Dusun Sukamulia Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sering terjadi transaksi dan dijadikan tempat pesta Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA BAMBANG WAHYUDI, SH, MH bersama tim melakukan penyelidikan dimana sekira pukul 17.30 Wib, tim tiba di lokasi dan melihat 4 (empat) orang laki-laki dewasa, karena hal itu dilakukan penggrebekan dan yang dapat diamankan bernama LS alias Lintang, dimana Padanya ditemukan narkotika jenis sabu berat bruto 2,84 gram dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu dengan berat bruto 1,80 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bruto 0.27 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar dengan berat bruto 0,81gram;
Pada saat diintrogasi yang bersangkutan mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari (K) Penduduk Desa Terang Bulan dan kemudian didagangkannya kembali, sedangkan ke 3 (tiga) orang temannya berhasil melarikan diri;
Dan untuk mempertanghung jawabkan perbuatannya, LS (40) alias lintang di bawa ke mapolsek Aek Natas,Turut diamankan sebagai barang bukti, 1 (satu) Bungkus plastik Klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram,1 (satu) Bungkus plastik Klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.27 gram,1 (satu) Bungkus Plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,81gram,1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (Satu) buah kaca pirex,1 (satu) buah alat isap (bong) terbuat dari botol lassegar, 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet,1 (satu) unit Handphone merk OPPO A.3X warna hitam cassing warna hitam,1 (satu) buah timbangan elektrik,1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah,1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),2 (dua) set plastik klip kosong ukuran sedang dan kecil. (Julhadi Simanjuntak)