Media Humas Polri // Labuhanbatu Utara
Lagi-lagi dalam rangka memerangi narkotika, polsek Aek Natas di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi,SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu.Salah seorang warga kongsi enam terang bulan,kecamatan Aek Natas,berinisial HS (33) alias Ucin berhasil diamankan,Senin (6/5/2024).
Menurut keterangan kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH,” Pada hari jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi Simpang Bropit Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu-sabu,” tungkas Ipda Bambang.
Lanjutnya,” atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan,dimana sekira pukul 22.00 WIB ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) salah seorang laki-laki berinisial HS Alias Ucin (33) warga kongsi enam terang bulan, kecamatan Aek Natas,pada saat di lakukan penggeledahan,Team menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 0,85 gram,” ungkap Ipda Bambang.
Pada saat ditanyai yang bersangkutan mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya untuk di penjual belikan, lalu team pun mempertanyakan dari mana narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya,HS menuturkan kalau barang haram jenis sabu-sabu yang ia miliki ia dapat kan dari DP penduduk Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku DP,namun keberadaannya hingga saat ini belum ditemukan, sehingga pelaku HS Alias Ucin dan dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum beserta barang bukti 1 (satu) Bungkus plastik Klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,85 gram,1 (satu) buah Dompet kecil warna coklat,1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran besar,1 (satu) buah kaca pirek,1 (satu) buah skop terbuat dari pipet,2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah),1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam,” imbuh Ipda Bambang.( Julhadi Simanjuntak )