Polsek Aek Natas Berhasil Meringkus Terduga Bandar Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Polsek Aek Natas Berhasil Meringkus Terduga Bandar Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara

Bacaan Lainnya

Lagi-lagi tiada ruang bagi para penyalahguna Narkotika,Team Anti Bandit Polsek Aek Natas Berhasil meringkus salah seorang Bandar Narkotika jenis Sabu-sabu warga cimonis kecamatan Aek Natas, Senin (12/8/2024)

Pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Areal Kebun Kelapa Sawit milik M. NUR MUNTHE Dusun IV Desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sering terjadi transaksi dan pesta Narkotika Jenis Sabu

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA BAMBANG WAHYUDI, SH, MH bersama team melakukan penyelidikan dimana sekira pukul 14.00 Wib Tiba di lokasi dan melihat 4 (empat) orang laki-laki dewasa, karena hal itu dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa bernama AMRAN NAINGGOLAN, dimana Padanya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10.81 gram dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan sabu dengan berat bruto 4,72 gram, 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 5.93 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bruto 0.16 gram sedangkan 3 (tiga) orang temannya berhasil melarikan diri masing masing bernama IPIN penduduk Desa Simonis, KIM Penduduk Desa Poldung dan satu diantaranya tidak diketahui namanya merupakan penduduk Desa Poldung

pada saat ditanyai  AN (44) mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya untuk diperdagangkan (BD) , lalu Team pun membawa AN kepolsek Aek Natas guna mempertanggung jawab kan perbuatan nya dimata hukum

Turut diamankan barang bukti, (satu ) Bungkus plastik Klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.72 gram,8 (Delapan) Bungkus plastik Klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.93 gram, 1 (satu) Bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.16 gram,2 (dua) buah mancis warna orange dan hijau,1. (Satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat isap (bong) terbuat dari botol lasegar,1 (satu) unit timbangan elektrik berikut sarungnya,1 (satu) buah skop terbuat dari plastik,1 (satu) buah jarum suntik,1 (satu) buah gunting kecil;

11). 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna silver,1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran besar,10 (sepuluh) buah plastik klip kosong ukuran sedang,1 (satu) set bungkus plastik klip kosong ukuran kecil,1 (satu) buah tas sandang kain warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk adidas,1 (satu) lembar amplop putih ukuran kecil,1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125 tanpa plat warna hitam,2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) (Julhadi Simanjuntak)

Pos terkait