Polsek Aek Natas Kembali Berhasil Meringkus Salah Seorang Terduga Pengedar Sabu-Sabu Warga Terang Bulan Kecamatan Aek Natas

Media Humas Polri // Labuhanbatu Utara

Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 13.45 WIB, Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun kongsi enam Desa Terang bulan Kecamatan Aek Natas,Kabupaten Labuhanbatu Utara kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (21/5/2024).

Bacaan Lainnya

Atas informasi tersebut team bergerak dan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu-sabu,sekira pukul 14.00 WIB team berhasil mengamankan salah seorang terduga pengedar sabu-sabu berinisial EM (48) Alias Edi Gobel dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan di bungkus tiga bungkus plastik klip ukuran sedang seberat bruto 4,00 gram.

Saat di konfirmasi awak media,kapolsek Aek Natas Akp.Jeremi Ginting melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap EM (48) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,00 gram,” Benar bang, kita telah mengamankan inisial EM (48) Alias Edi Gobel dengan barang bukti narkotika sabu-sabu, pada saat diintrogasi EM Als Edi Gobel mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya untuk di edarkan,” tutur Ipda Bambang Wahyudi.

Lanjutnya,” dan saat ini, pelaku yang berinisial EM (48) Alias Edi Gobel beserta barang bukti 3 (Tiga) Bungkus plastik Klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 4,00 gram, 2 (Dua) bungkus plastik Klip ukuran besar (satu) dan sedang (satu) kosong, 1 (satu) buah jarum, 2 (satu) buah mancis warna biru dan merah, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah alat isap (bong) terbuat dari botol merk Aqua sedang,1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),3 (Tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),3 (Tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah),1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, sudah kita aman kan di Polsek Aek Natas,” pungkas Ipda Bambang.

Dan untuk saat ini, pasal yang di kenakan pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ( Julhadi Simanjuntak )

Pos terkait