Polsek Aek Natas Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Media Humas Polri // Labuhanbatu Utara

Polsek Aek Natas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Areal Kebun Kelapa Sawit milik Sangkot Nasution di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Rabu 13 November 2024 pukul 15.45 Wib.

Bacaan Lainnya

Tersangka KRP alias Langgeng (40) warga Dusun Hite Urat Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah seorang Bandar berhasil di tangkap berikut Barang Bukti 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.60 gram, 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.84 gram, 1 (satu) set plastik klip kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah mancis warna hijau dan putih, 1 (satu) buah kotak kacamata warna hijau, 1 (satu) buah alat hisap (bong) terbuat dari botol Aqua, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru casing warna coklat, 1 (satu) unit Honda Mega Pro tanpa plat warna biru hitam, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kanitreskrim Polsek Aek Natas Ipda. Bambang Wahyudi, SH.,MH mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Areal Kebun Kelapa Sawit milik Sangkot Nasution warga Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sering terjadi transaksi dan pesta Narkotika Jenis Sabu.

Atas informasi tersebut, team yang dipimpin oleh Kanit Ipda. Bambang Wahyudi, SH.,MH sekira pukul 15.45 WIB  tiba di lokasi, “benar saja, team melihat ada seorang laki-laki dewasa, langsung kita dilakukan penggrebekan dan kita diamankan yanng berinisial KRP alias Langgeng (40) dan daripadanya kita temukan narkotika jenis sabu berat bruto 5.51 gram”, ungkapnya.

Pada saat diintrogasi yang bersangkutan mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang didagangkannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut.(Julhadi Simanjuntak)

Pos terkait