Polsek Bahorok Amankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

MEDIA HUMAS POLRI || LANGKAT

PELAPOR DARWAN LIASTANTA GINTING Lk,25 thn, wira swasta Dsn Tiga ujung Bandar Desa Ujung Bandar Kec.Bohorok Kab Langkat

Bacaan Lainnya

Pada Hari Selasa Tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 wib di Jln. Berdikari Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab. Langkat.

Tempat Kejadian penangkapan Jln. Berdikari Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab. Langkat.

Korba SUNGKUNEN GINTING Laki-Laki. 57 Tahun Wiraswasta Dsn Tiga Ujung Bandar Desa Ujung Bandar Kec. Bahorok Kab. Langkat.

Terlapor A.P Laki Laki. 26 Tahun Buruh Harian Lepas Jln.Sei Bangkatan LK II Desa Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan Kota Binjai

SAKSI SUPIANTI BR BANGUN Pr, 55 Tahun, PNS guru Dusun III Ujung Bandar Desa Ujung Bandar Kec. Bahorok Kab. Langkat.

BARANG BUKTI satu buah tabung Gas Elpiji 3 Kg

Keronologis.Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 wib di Jln Berdikari Kel Pekan Bahorok Kec Bahorok Kab Langkat pelapor mendapat informasi dari korban bahwasanya ianya berada di Puskesmas Bahorok kemudian pelapor menanyakan akan apa yang terjadi dan korban pun Menerangkan saat korban dan saksi berniat keluar dari toko bangunan di Jln Berdikari tepatnya panglong bangunan milik saudara Poguan terhalang oleh truk pengangkut tabung gas elpiji tersebut selanjutnya korban menyuruh terlapor untuk memberitahukan kepada Kernet sopir truk supaya menggeser truk terlapor dan terjadilah cekcok mulut antara korban dan terlapor hingga akhirnya terlapor A.P mengambil satu buah tabung gas elpiji dan m mukulkannya kearah tubuh korban yang mengenai kepala korban bagian belakang yang mengakibatkan korban pingsan dan terjatuh selanjutnya warga melakukan pertolongan terhadap korban dengan membawanya ke Puskesmas Bahorok untuk mendapatkan perawatan medis, akibat perbuatan terlapor tersebut korban mengalami luka memar dan luka sobek di bagian kepala sebelah belakang serta luka pada bagian siku tangan kanan. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan kemudian melalui pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bahorok guna diproses sesuai hukum yang berlaku di negara RI.

Kronologis penangkapan

Atas laporan tsb diatas Kapolsek Bahorok AKP DONI GUNAWAN, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bahorok IPDA F. ROZI NASUTION., S.H dan Anggota melakukan penyelidikan dan menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan pelaku telah berhasil diamankan tanpa ada perlawanan dan menyita barang bukti selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Bahorok untuk di proses sesuai hukum yg berlaku,(SURIADI)

Pos terkait