LANGKAT || MEDIA HUMAS POLRI.COM
Diketahui pada Minggu,13 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Tempat kejadian:
Rumah korban di Jln. Berdikari Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab. Langkat.
Pelapor korban:
Tengku Adam Rezza Pahlevi, laki – laki, 33 Tahun,Wiraswasta, Jl. Berdikari Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab. Langkat.
Saksi:
Tengku Pahrur Rozi, laki – laki, 23 Tahun, ikut orang tua, Jln. Perintis Kemerdekaan Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab. Langkat.
Tengku Farid, laki – laki, 25 Tahun, ikut orang tua, Jln. Berdikari Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab. Langkat.
Tersangka:
A. R.W, laki – laki, 24 Tahun, ikut orang tua, Dusun Sembilan Desa Timbang Lawan Kec. Bahorok Kab. Langkat.
Barang hilang:
dua pasang perhiasan emas jenis anting – anting, satu buah perhiasan emas jenis cincin, uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Kerugian materi:
Rp. 2. 790.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kronologis kejadian:
Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB pelapor mau belanja minyak ke SPBU Kuala dan karena anak pelapor sedang sakit istri pelapor pun mengatakan kalau dia mau tidur di rumah mertua. Selanjutnya mengantar istri ke tempat mertua, dan selanjutnya pelapor ke SPBU dan mengantri. Minggu, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB sewaktu mengantri pelapor dihubungi oleh saksi Rozi dan mengatakan kalau rumah pelapor dimasuki maling dan malingnya sudah diamankan. Saya pun langsung pulang ke rumah dan setibanya di rumah bertemu dengan saksi dan satu orang laki – laki yang tidak kenal yang belakangan pelapor ketahui bernama RW dan saksi menjelaskan bahwa orang tersebut merupakan pelaku yang melakukan pencurian di rumah pelapor dan berterus terang mengakui bahwa benar pada Minggu, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB telah melakukan pencurian di dalam rumah pelapor dan mengambil barang – barang milik pelapor berupa, dua pasang perhiasan emas jenis anting – anting, satu buah perhiasan emas jenis cincin, uang tunai Rp. 600.000,- dan lima bungkus rokok Sampoerna dan dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa perhiasan emas yang dicuri bersama dengan suratnya dan sisa uang curian sebanyak Rp. 250.000,- karena pelapor merasa keberatan selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bahorok untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (SURIADI)