Muba // Media Humas Polri
Sebanyak 12 paket atau 9,36 gram diduga narkotika jenis Shabu berhasil ditemukan oleh personil Satres Narkoba polres Muba saat melakukan pemeriksaan dirumah Amirudin (43) di desa lubuk buah kecamatan Batanghari Leko, pada hari kamis (13/07/2023).
Barang tersebut ditemukan disaku celana Amirudin yang dibungkus dengan menggunakan tissue dan diakui sebagai miliknya.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik.SH.MH. melalui kasat Narkoba Akp. Heri SH.MH. membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.
“Benar saat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 12 paket yang disimpan disaku celananya.
Pengungkapan ini tidak lepas dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba didesa lubuk buah kecamatan Batanghari Leko, yang kemudian kami tindak lanjuti, dan Alhamdulillah berhasil”. jelasnya.
“Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah.
Kami tetap komit dan akan selalu menindaklanjuti informasi. yang masuk kaitannya dengan peredaran narkoba khususnya yang ada di wilayah kabupaten Musi Banyuasin”. tegasnya
(Aln/PolMb)